Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Berbagi Informasi Agenda Decent Work on Care Economy
Jakarta_Kerahbirunews,- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Kerah Biru-SPSI) Royanto Purba memberikan pemaparan perihal agenda Decent Work on Care Economy pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference-ILC) ke 112 yang berlangsung awal Juni 2024 lalu di Jenewa, Swiss. Royanto yang hadir atas undangan Kantor International Labour Organization (ILO) Jakarta sebagai narasumber dalam Lokakarya “Mendukung Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga – melalui Decent Work for Care Economy dan Sosialisasi Undang–Undang No. 4 Tahun 2024” yang berangsung pada Rabu, 31 Juli 2024 di Mandarin Hotel, Jakarta.
”Prochain arrêt ‘’. Demikian Wakil Sekjen DPP KSPSI itu mengawali pemaparannya. Perkataan tersebut merupakan bahasa Perancis yang berulang-ulang didengarkannya saat menaiki bis di Jenewa, yang pada akhirnya dipahami sebagai ‘’pemberhentian selanjutnya’’.
Royanto mengatakan bahwa sesuatu yang diperdengarkan secara berulang-ulang akan membuat si pendengar mengerti maksud yang didengarnya kendati pada awalnya tidak dimengerti. Demikian dalam terminologi ‘’care economy’’ yang tentunya membutuhkan peran aktif dari semua kalangan terutama serikat pekerja/serikat buruh dalam memperdengarkannya kepada anggota serikat, masyarakat sekitar dan keluarga. Melalui sikap proaktif ini, pemahaman mendalam tentang care economy di kalangan masyarakat akan semakin baik.
Lebih lanjut, Royanto mengatakan bahwa dalam ILC ke 112 terdapat 3 pokok diskusi yang dilandasi pada pertimbangan Deklarasi ILO, Philadelpia 1944 dan Deklarasi Pekerjaan Masa Depan 2019 antara lain : Apa saja yang menjadi aspek dan komponen care economy terutama mengingat sifatnya yang heterogen; Bagaimana Membentuk care economy yang tangguh dan berfungsi dengan baik; dan Tindakan Prioritas apa saja yang harus diambil.
Melalui diskusi yang berlangsung pada Komite Kerja Layak Ekonomi Perawatan, inovasi teknologi, perubahan demografi, perubahan iklim yang telah mendorong transformasi dunia kerja telah membawa pengaruh pada deman and supply dan akses layanan kesehatan. Faktor pendorong transformasi tersebut terjadi secara bersamaan sehingga kolaborasi seluruh pemangku kepentingan benar-benar harus dilakukan dalam mencapai pekerjaan layak di masa depan.
Royanto juga memaparkan tentang 4 pilar kerja layak yang dibangun di atas pondasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dengan 10 indikator pencapaian diantaranya kesempatan kerja layak, penghasilan yang cukup,waktu kerja yang layak,keseimbangan pekerja dan keluarga, pekerjaan yang dihapuskan, stabilitas dan keamanan kerja,kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil, lingkungan kerja yang aman, jaminan sosial, dan dialog sosial.
Menurutnya bahwa kerangka kebijakan dalam care economy harus mencakup kesepuluh indikator untuk memenuhi apa yang disebut kerja layak. Penciptaan lapangan kerja seperti pengasuhan dan penitipan anak (daycare), tempat perawatan lansia (longtermcare) merupakan peluang kerja yang dapat terus ditingkatkan. Selain itu para pekerja profesi seperti Pengajar PAUD sangat memungkinkan bertransformasi menjadi tenga kerja perawatan anak yang tentunya harus diakomodir dalam undang-undang ketenagakerjaan. Care economy merupakan pekerjaan yang mempertimbangkan waktu kerja dan waktu bersama keluarga, terutama dengan adanya perbaikan dalam cuti melahirkan dan cuti patternitas untuk suami mendampingi istri saat melahirkan.
Royanto juga menghimbau agar para pengurus serikat pekerja/buruh dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama dapat bernegoisasi dengan pengusaha untuk memasukkan komponen care economy seperti cuti melahirkan, cuti ayah, dan ruang laktasi dan daycare sehingga pekerja perempuan terutama, dapat bekerja dengan nyaman yang berdampak pada peningkatan produktivitas.
Royanto juga menyampaikan agar pengembangan program jaminan sosial dapat ditingkatkan seperti jaminan sosial ibu melahirkan, jaminan sosial kepastian gizi anak, dan bahkan jaminan sosial bencana alam mengingat kondisi geologi Indonesia yang berada pada zona ring of fire.
Menjawab pertanyaan tentang bagaimana perbandingan kemajuan care economy dibanding negara-negara lain saat hadir di ILC-112, Royanto mengatakan bahwa dibanding negara-negara Afrika dan sebagian Asia, Indonesia boleh dikatakan lebih maju terutama care economy telah memiliki road map care economy dan terbitnya Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.