Beranda » Berita Kerah Biru >>Bulan K3 Nasional 2024, Kecelakaan Kerja Terus Meningkat
Jakarta_Kerahbirunews,- Ketua Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) FSP Kerah Biru-SPSI, Parno menyoroti meningkatnya kecelakaan kerja dari tahun ke tahun. Parno menyatakan jika melihat dari publikasi media jumlah pengajuan klaim JKK mengalami peningkatan pada tahun 2023 (Januari-November). Menurut data BP Jamsostek jumlah yang mengajukan klaim JKK sudah mencapai 360.635 kasus pada periode tersebut. Kecelakaan pada perusahaan dan perkebunan mendominasi angka Kecelakaan ini. Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah sekitar 297.725 kasus.
Peringatan Bulan K3 Nasional sudah selayaknya menjadi momentum untuk melakukan aksi nyata dalam peningkatan K3. Sebagaimana dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 244 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pelaksanaan Bulan Keselamatan Kerja Nasional Tahun 2024 jatuh pada 12 Januari 2024. Peringatan ini mengusung tema “ Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja Terjaga Keberlangsungan Usaha.”
Cuplikan Pidato Menaker Pada Bulan K3 Nasional 2024
Pada cuplikan pidatonya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan tentang 9 lompatan ketenagakerjaan. Lompatan ini sebagai terobosan strategis guna mengoptimalkan potensi pembangunan serta mengatasi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Salah satu lompatan yang dimaksud adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan. Sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya. Penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur bidang K3. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
Menanggapi cuplikan pidato menteri tersebut, Parno mengatakan bahwa fungsi pengawasan K3 belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pengawasan yang efektif tentunya akan menurunkan tingkat kecelakaan dalam dunia kerja. Perlu mempertanyakan apakah inspeksi rutin terkait K3 berjalan? Apakah pengawas benar-benar memastikan kondisi lingkungan kerja benar-benar layak untuk keselamatan dan kesehatan pekerja ? Secara regulasi perihal K3 di Indonesia tergolong baik, namun bagaimana persoalan pengawasan ?
Fungsi Pengawasan harus dipastikan Berjalan dengan baik
Meski pekerja turut berperan aktif, namun persoalan K3 paling utama dari pengusaha dan pemerintah. Jika pengusaha ketat dalam menjalankan SOP tentu si pekerja tidak akan berani menolak. Namun sebaliknya, justru pengusaha yang sering mengabaikan hal tersebut. Beberapa kasus seperti di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pada kawasan ini banyak pekerja masih mengeluhkan bagaimana mereka harus bekerja pada kondisi-kondisi yang bisa mengancam keselamatan jiwa mereka. Lalu bagaimana pemerintah selaku pengawas melakukan tugasnya untuk mendeteksi tentang ini? Bahkan informasi yang disampaikan para serikat pekerja juga sering diabaikan oleh dinas terkait.
Parno menegaskan bahwa jika ingin menjadikan K3 sebagai budaya, pemerintah perlu serius memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan. Pengawasan terhadap norma, stadar, kriteria dan prosedur K3 harus benar-benar dilaksakana. Regulasi sebaik apapun jika tidak dibarengi pengawasan akan menjadi tidak berarti.
Langkah-langkah upaya membudayakan K3
Data yang menunjukkan peningkatan kecelakaan kerja menjadi cerminan sejauh mana pemerintah berhasil dalam melaksanakan program perbaikan pada K3. Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menghubungkannya dengan hak pekerja. Penciptaan Kerja Layak (Decet Work) harus menjadi standar mutlak bagi suatu perusahaan yang dipastikan oleh pemerintah.
Intinya untuk menjadikan K3 sebagai budaya dalam ketenagakerjaan perlu melakukan evaluasi rutin program kedengan perbaikan yang berkelanjutan. Selain itu masukan dari pekerja selaku pelaksana pekerjaan harus dipertimbangkan disamping inspeksi dalam meningkatkan langkah-langkah K3. Terakhir tentunya memberikan penghargaan kepada kelompok atau perorangan yang memiliki kinerja tinggi terhadap K3. Hal ini sebagai bentuk pengakuan dan motiavasi terhadap kepatuhan pekerja pada pelaksanaan K3. Semua ini dapat menjadikan K3 sebagai budaya dalam kerja disamping pelatihan dan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Buruh Sejahtera
Kerah Biru Jaya
Indonesia Raya