Beranda » Berita Kerah Biru >>DJSN Apresiasi Gerak Cepat BPJS Kesehatan Sukoharjo
Solo_Kerahbirunews,- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) unsur pekerja, Royanto Purba, mengapresiasi langkah cepat BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dalam memastikan penjaminan hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) eks karyawan PT.Sritex. Bersama dua anggota DJSN lainnya, Mutaqqien dan Agus Taugiqurohnan, ketiga anggota DJSN tersebut diterima oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari di Surakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
“Setelah mendengar pemaparan dari ibu Debbie terkait peserta JKN, baik mengenai jumlah peserta dan Langkah-langkah yang cukup efektif dan efesien, kami sangat berterima kasih dengan Upaya BPJS Kesehatan Surakarta ini” ujar Royanto.
Royanto, yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru tersebut juga memastikan bahwa jaminan layanan Kesehatan bagi eks karyawan PT.Sritex terhitung sejak 1 Maret 2025 hingga 6 bulan kedepan.
Menurut Royanto, langkah ini dinilai selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami sangat puas mendengar berbagai upaya BPJS Kesehatan ini, termasuk juga menyiapkan posko di lokasi PT.Sritex untuk dapat memberi pelayanan termasuk sosialisasi tentang penjaminan JKN” ungkapnya.
Dalam tinjauannya ke lapangan, Royanto Purba bersama dua anggota DJSN lainnya bersama Ketua Satgas Sritex Supartodi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker mengumumkan langsung kepada eks karyawan yang hadir dalam pengurusan Jaminan Hari Tua yang dilangsungkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya, seperti tadi saya menanyakan beberapa orang bahwa mereka mengetahui penjaminan JKN hanya sampai Juni, namun saya umumkan dan pastikan bahwa JKN berlaku hingga Agustus 2025” ungkap Royanto.