Beranda » Berita Kerah Biru >>Fasilitas Kesejahteraan Dalam Rangka Kerja Layak
Probolinggo_Kerahbirunews,- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Royanto Purba memenuhi undangan sebagai narasumber penanggap mewakili unsur pekerja dalam penyempurnaan draft panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja. Kegiatan yang dilakukan dalam bentuk Lokakarya pada Selasa, 16 Juli 2024 di Hotel Bromo Park, Probolinggo tersebut menghadirkan unsur tripartit yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Dalam pemaparannya, Wakil Sekjen DPP KSPSI tersebut mengatakan bahwa penyusunan pedoman kesejahteraan pekerja dan pemahaman care economy yang baik merupakan bagian dari penciptaan kerja layak (decent work) dalam pekerja perawatan. Decent work yang dibangun oleh pilar penghormatan atas hak dasar di tempat kerja, kesempatan kerja, dialog sosial, dan perlindungan sosial akan dapat dicapai jika pemenuhan jasmani dan rohani pekerja dapat dipenuhi di tempat kerja terpenuhi.Kesetaraan gender melalui implementasi 5R dalam care economy akan semakin meningkatkan kesempatan kerja bagi perempuan sehingga mampu meningkatkan produktivitas dengan adanya distribusi dan pengakuan terhadap perempuan dalam dunia kerja. Dialog sosial antar lembaga dalam membuat kebijakan yang ramah perempuan dan anak seperti penyediaan fasilitas daycare tentu akan semakin membuat harmonisasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Namun yang tidak kalah penting adalah kepastian jaminan sosial mengingat pekerja perawatan masih dalam kategori informal. Jaminan sosial merupakan salah satu mitigasi dalam menghadapi risiko kemiskinan bagi pekerja saat terjadi kecelakaan kerja dan risiko lainnya.
Royanto menjelaskan bahwa secara kontribusi, Care Economy menyumbang $. 11 Triliun pada ekonomi global. Jumlah pekerja dibidang perawatan 11,5% atau setara dengan 381 juta. Akan tetapi 75% pekerja perawatan di dominasi oleh perempuan dengan jam kerja yang lebih lama dibanding pekerja laki-laki. Care economy harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang berkelanjutan yang membutuhkan pembangunan infrastruktur dan layanan yang inklusif, tentu tahan terhadap goncangan eksternal sperti pandemi, bencana alam, dan konfilk ketegangan. Selain itu upaya perekrutan pekerja laki-laki di bidang care economy harus ditingkatkan.
Menanggapi pedoman fasilitas kesejahteraan pekerja, Ketua Umum FSP Kerah Biru tersebut menjelaskan bahwa sesungguhnya dalam Permenaker No.3 Tahun 1982 tentang Pelayanan kesehatan Tenaga Kerja. Akan tetapi implementasinya jauh dari yang diharapkan.
Menurutnya Permenaker tersebut telah mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, pencegahan, dan pertolongan pertama. Artinya fasilitias kesejahteraan tidak sebatas fisik namun juga segala upaya dalam meingkatkan kesejahteraan pekerja.
Kemampuan perusahaan dan tingkat kebutuhan di perusahaan harus menjadi pertimbangan. Pedoman harus lebih detail agar tidak menimbulkan multi tafsir, seperti fasilitas kesehatan harus tegas batasannya sehingga tidak berbenturan dengan manfaat jaminan sosial kesehatan bagi pekerja.
Royanto menegaskan perusahaan dapat saja melakukan pemeriksaan kesehatan berkala kepada pekerja sehingga lebih kearah pencegahan. Pengecekan kadar gula darah, pengecekan kesehatan jantung, HIV/AIDS atau lain sebagainya. Perusahaan dapat melakukan sinergi dengan dinas kesehatan setempat. Dengan melakukan deteksi dini maka akan sangat membantu dalam menjaga kesehatan pekerja sehingga mengurangi peluang absen karena sakit.
Membangun karakter juga diperlukan agar fasilitas yang tersedia tidak mubajir. Misalnya penyediaan ruang laktasi benar-benar bermanfaat jangan sampai malah memberikan asi kepada anak setelah jam kerja usai. Atau tersedia fasilitas olah raga namun kesadaran berolah raga tidak ada.
Pada dasarnya serikat pekerja akan mendukung semua upaya pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan kerja layak dalam rangka peningkatan produktivitas tenga kerja. Pekerja harus dipandang sebagai aset bukan komoditas.