Beranda » Berita Kerah Biru >> Konsinyering Policy Brief Program Tapera
Depok_Kerahbirunews,- Sekretaris Umum FSP Kerah Biru, Saefpuloh menghadiri Konsinyering Penyusunan Rapermenaker tentang Dasar Perhitungan Perkalian Simpanan Tapera dan Finalisasi Policy Brief Program Tapera yang diadakan pada Senin, 23 Desember 2024 di The Margo Hotel, Depok. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan tersebut menghadirkan unsur tripartite dan akademisi.
Dalam keterangannya pada kerahbirunews, sesaat setelah menghadiri kegiatan tersebut, Saefpuloh mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka menyusun rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang dasar perhitungan perkalian simpanan Tapera bagi Pekerja BUMN/D/Des dan Pekerja Lainnya; Memfinalisasi policy brief Program Tapera berdasarkan hasil serap aspirasi dengan seluruh pihak pemangku kepentingan; Memastikan kebijakan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan pemberi kerja di sektor BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja lainnya. Serta mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi tantangan implementasi melalui mitigasi risiko yang komprehensif.
“Saya diminta langsung oleh Ketua Umum, Bang Royanto yang berhalangan hadir karena kesibukan beliau di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dimana beliau pada saat yang bersamaan melakukan monitoring ke wilayah Jawa Timur” ungkap lelaki yang akrab dipanggil Ipul tersebut.
“Pada dasarnya, Kerah Biru akan pada posisi sebagai pihak yang kritis, dan memberikan berbagai masukan untuk kesejahteraan pekerja” tegas Ipul.
Ipul juga menjelaskan bahwa ToR dari kegiatan adalah bawwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program strategis nasional untuk membantu pekerja mendapatkan akses perumahan yang layak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, perlu disusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur dasar perhitungan perkalian simpanan Tapera bagi pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja lainnya. Pekerja di sektor ini menjadi prioritas karena mereka tidak memerlukan masa penahapan sebagaimana pekerja swasta. Selain itu, berdasarkan hasil serap aspirasi dan mitigasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi mendatang terkait gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, diperlukan finalisasi penyusunan policy brief yang dapat memberikan rekomendasi penyesuaian kebijakan program Tapera. Policy brief ini akan menjadi acuan strategis untuk meningkatkan efektivitas implementasi program Tapera.