FSP Kerah Biru-SPSI Menolak KRIS Satu Ruang Perawatan

Beranda » Berita Kerah Biru >> FSP Kerah Biru-SPSI Menolak KRIS Satu Ruang Perawatan

 

Jakarta_Kerahbirunews,- Forum Jamsos Serikat Pekerja/Serikat Buruh melakukan pertemuan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait dengan Penolakan Forum Jamsos pada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Satu Ruang Perawatan. Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru yang juga bergabung dengan Forum Jamsos turut menghadiri kegiatan tersebut diwakili oleh Ketua Bidang Jaminan Sosial Alvina S, Ketua Bidang Hubungan Industrial Kamiludin, Ketua Bidang OKK Suzy Sugiarto dan Bendahara Umum Sunggul S. Pertemuan pada Rau, 21 Mei 2025 di Jakarta tersebut juga dihadiri Perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.

Ketua Bidang Jamsos FSP Kerah Biru, Alvina dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa sejak awal FSP Kerah Biru tetap teguh pada Penolakan KRIS satu ruang perawatan yang diyakini akan mengurangi akses dan manfaat bagi para pekerja terutama pekerja penerima upah (PPU).

“Kami dengan tegas menolak. Sejak diterbitkannya Perpres No.59 Tahun 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menerbitkan peraturan turunan (Permenkes) sebagai implementasi dari Perpres tersebut.” ungkap Alvina.

“Seharusnya Amanah Perpres tersebut diterbitkanlah Permenkes untuk implementasi Perpres, tapi sampai sekarang tidak ada. Apa kerja Kemenkes selama ini ? Malah kami mensinyalir Kemenkes bermanuver untuk segera mendorong Penerbitan Perpres yang mendorong KRIS Satu Ruang Perawatan” tegasnya.

Dalam penegasannya, Alvina juga menanyakan apakah DJSN dilibatkan dalam penyusunan Permenkes?

“Kami meminta agar DJSN tegas dalam setiap peraturan Kementerian/lembaga harus terlibat selama itu terkait dengan Jaminan Sosial.” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Nunung Nuryartono, menyampaikan apresiasinya terhadap aspirasi dari Forum Jamsos Pekerja dan Buruh beserta Konfederasi Serikat Pekerja. Ia menegaskan bahwa proses perumusan kebijakan masih terus berjalan, dan diharapkan tidak akan mengurangi manfaat layanan Jaminan Kesehatan Nassional (JKN).

“Kami mencermati bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak akan menimbulkan kegaduhan yang tidak kita inginkan, manfaat yang ada dalam layanan JKN diharapkan tidak turun dan dipertahankan. Berbagai pesoalan mendasar seperti ketahanan finansial DJS juga perlu diperhatikan tanpa menurunkan manfaat. Kami akan mengawal itu semua,” tutur Nunung.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kesiapan fasilitas kesehatan jika sistem KRIS satu kelas diberlakukan. Ia menyoroti potensi keterbatasan ruang rawat inap yang dapat berdampak pada peserta JKN.

“Kami khawatir jika hanya ada satu kelas rawat inap dengan kondisi tempat tidur yang terbatas di rumah sakit. Peserta JKN yang sedang sakit bisa tidak mendapatkan ruang. Lalu, mereka mau dititipkan di mana? Kami takut mereka malah ditawarkan menjadi pasien umum non-JKN. Kondisi saat ini karena ada 3 kelas, jika salah satu kelas penuh bisa dititip di kelas di atasnya sehingga tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ucap Timbul.

 

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *