Beranda » Berita Kerah Biru >>HOUSING BENEFIT BP TAPERA
Jakarta_Kerahbirunews,- Indonesia merupakan Negara dengan dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945). Sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan cita cita dari Founding Father kita, ingin mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara UUD 1945 Pasal 28H berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif”. Dengan demikian, rumah merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dan strategis bagi setiap orang dan keluarga.
Pembangunan Perumahan di Indonesia tergolong pesat, baik yang berbentuk Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rumah Sederhana (RS), maupun Rumah Mewah atau yang sering disebut Real Estate (RE). Akan tetapi masih banyak warga negara menempati rumah tak layak huni dengan prasarana, sarana lingkungan, dan fasilitas umum yang terbatas dikarenakan ketidakmampuan dari segi finansial masyarakat untuk memiliki unit perumahan tersebut.
Perkembangan tingkat suku bunga dan inflasi yang cendrung fluktuatif berpengaruh pada sistem pembiayaan perumahan, sehingga memberatkan masyarakat sebagai end-user. Oleh Karena itu, diperlukan dukungan pemerintahan guna meningkatkan ketersediaan rumah dan mengurangi angka kekurangan rumah.Untuk itu, Pemerintah mencanangkan program “Pembangunan Sejuta Rumah”. Untuk menyukseskan program pembangunan sejuta rumah dibutuhkan biaya sangat besar. Sementara, kondisi keuangan negara belum mampu sepenuhnya membiayai, sehingga diperlukan peran serta masyarakat dan dunia usaha.
Akhirnya, akhir bulan Februari 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang menjadi landasan Perumahan Rakyat dengan skema tabungan berjangka. UU Tapera tersebut banyak menjadi bahan pembicaraan dan mendapat dukungan bahkan penolakan dari berbagai kalangan.
Tidak hanya kedua pihak tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara mengenai hal ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini program perumahan di Jaminan Hari Tua (JHT) tak akan tumpang tindih dengan amanat di Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Pasalnya, program perumahan di JHT hanyalah manfaat tambahan. Ini hanya membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam tulisan ini akan dibahas Perbedaan Program Pembiayaan Perumahan dalam Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dengan fasilitas pembiayaan Perumahan yang biasa disebut Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu penyelenggara Jaminan Sosial yang bergerak di bidang ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku yaitu untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP).
Dengan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghimpun sejumlah dana yang bersumber dari iuran program program tersebut yang akan dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan manfaatnya akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 35A Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berbunyi :“Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a yang dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.”
Pasal ini yang menurut penulis menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengikuti program Jaminan Hari Tua. Pengelolaan Dana yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang pada akhirnya akan memberikan manfaat manfaat yang beragam.
Manfaat tersebut manfaat langsung dari program program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, seperti proteksi pembiayaan kecelakaan kerja, santunan kematian, tabungan hari tua, dana pensiun serta uang tunai saat kehilangan pekerjaan akibat PHK. Selain menjalankan program di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat manfaat tambahan yang diwujudkan dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu perwujudannya yang berlangsung saat ini adalah fasilitas Pinjaman Perumahan Kerjasama Bank dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Kredit Konstruksi (KK).
Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat BP Tapera merupakan badan yang diamanahkan untuk menyelenggarakan program Tabungan Perumahan Rakyat (tapera) didasarkan pada Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah disahkan oleh DPR RI. Tapera bertujuan untuk Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Pasal 7 Undang Undang Tapera menyebutkan bahwa Kepesertaan Tapera mencakup Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja atau yang bekerja mandiri. Kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang Undang Tapera, berakhir karena:
a. Telah pensiun bagi pekerja;
b. telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
c. Peserta meninggal dunia;
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Besaran simpanan peserta diatur lebih detail pada Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2024 yang diringkas :
1. Besaran Simpanan Peserta Pekerja ditetapkan paling banyak sebesar 3% (tiga persen) ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%
2. Simpanan bagi Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Peserta.
Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Undang Undang Tapera yaitu untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pasal 25 ayat 1 menyebutkan Pembiayaan Perumahan bagi peserta meliputi:
a. Pemilikan rumah;
b. Pembangunan rumah; atau
c. Perbaikan rumah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat mengamanatkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengelola dana simpanan peserta yang nantinya akan diakumulasikan dan dinikmati oleh peserta dengan manfaat pembiayaan perumahaan bagi peserta yang meliputi pembiayaan :
1. Pemilikan Rumah;
2. Pembangunan Rumah; atau
3. Perbaikan Rumah.
Berdasarkan hal hal di atas, dapat diambil kesimpulan yaitu:
1. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 (lima) Program, yaitu:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Pensiun
d. Jaminan Hari Tua
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dana yang terkumpul untuk Program Jaminan Hari Tua dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat lebih terutama untuk kesejahteraan Program Perumahan Pemerintah yang diwujudkan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan manfaat tambahan dari hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua agar pada saat hari tua, Peserta mendapatkan tabungan hari tua yang telah ditabung oleh peserta dan dapat dinikmati pada saat hari tua.
2. Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyelenggarakan program Pembiayaan Perumahan Rakyat yang dananya akan dikembangkan untuk manfaat Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah.
3. Perbedaan antara MLT BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Pembiayaan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat yaitu:
a. Program MLT bukan merupakan Program utama BPJS Ketenagakerjaan, melainkan manfaat tambahan dari pengembangan Dana Jaminan Hari Tua.
b. Program Pembiayaan Perumahan Rakyat BP Tapera merupakan program utama yang diatur di dalam UU Tapera yang manfaatnya khusus dan terutama untuk Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah.
Dengan disahkannya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat, kiranya Pekerja dapat memanfaatkan Program program yang diberikan pemerintah untuk kesejahteraan pekerja baik sekarang maupun saat hari tua nanti. Bagi Pemberi Kerja agar dapat membedakan antara manfaat utama dan manfaat layanan tambahan khususnya dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Bagi Pemerintah, Berlakunya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat merupakan sebuah terobosan yang dapat menyetarakan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia. Sebaiknya pemerintah segera memberikan sosialisasi terkait Undang Undang Tapera serta pelaksanaannya agar masyarakat baik tenaga kerja maupun pemberi kerja dapat mengetahui maksud, tujuan dan perbedaan antara Program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Pembiayaan Perumahan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat.
Oleh :CHRISTIAN PIETER STHEPANUS PURBA, SH
Ketua Bidang Advokasi dan HAM FSP Kerah Biru-SPSI