Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>HREDD Pendekatan Holistik Berpusat Pada Manusia
Jakarta_Kerahbirunews,-
Human Right and Environmental Due Diligence (HREDD) merupakan salah satu cara dimana perusahaan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian SDG’s. Adapun tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke-8 dan 12 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi dan komsumsi dan yang bertanggung jawab. Jadi HREDD pendekatan holistik berpusat kepada manusia harus wajib bagi perusahaan. Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mengimplementasikannya dalam melakukan aktivitas bisnis yang pendekatannya berpusat pada manusia (people-centred approach). Hal ini dikatakan oleh Royanto Purba kepada kerahbirunews dalam wawancara ekslusif di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
HREDD mencakup pendekantan holistik pada hak-hak pekerja
Menanggapi pertanyaan terkait kejadian meledaknya tungku smelter PT. ITSS Kabupaten Morowali, Ketua Umum FSP Kerah Biru itu turut menyatakan keprihatinannya. Menurutnya di era dimana Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkelanjutan menjadi fokus utama, kejadian meledaknya tungku smelter perlu diinvestigasi. Jika memang terdapat kekurangan dalam menjaga keselamatan bagi pekerja maka kejadian tersebut dapat diasosiasikan sebagai pelanggaran HAM. Harus dipahami bahwa HREDD mencakup pendekatan holistik terhadap HAM termasuk hak-hak pekerja untuk bekerja dalam kondisi aman.
Royanto menyoroti insiden meledaknya tungku smelter sebagai cerminan kekurangan manajemen risiko PT. ITSS dan mempertanyakan juga pendekatan etis dalam menjalankan operasi industri. Namun menurutnya perlu juga dicatat bahwa perlu menunggu informasui lebih lanjut hasil investigasi yang lebih mendalam. Diharapkan melalui hasil investigasi nantinya dapat dilihat hubungan antara meledaknya tungku smelter dengan implementasi HREDD.
HREDD mendorong transparansi dan akuntabilitas
Kejadian ini menurut Royanto menunjukkan pentingnya perusahaan mengintegrasikan HAM, etika bisnis dan tanggung jawab sosial dalam operasional mereka mencegah risiko.
“Saya mengapresiasi apa yang diminta oleh rekan-rekan aliansi serikat pekerja/buruh Morowali, ASPIRASI. Bahwa perusahaan diharapkan memberikan informasi yang transparan dan pertanggungjawaban dalam melaporkan dan menangani kejadian seperti ini. Salah satu implementasi HREDD adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas” ungkap Royanto.
Wakil Sekjen DPP KSPSI itu juga menambahkan, bahwa HREDD itu menyangkut risiko terhadap manusia bukan risiko terhadap bisnis. Uji tuntas HAM selalu menjadi bagian integral dari pekerjaan. Perusahaan perlu meberi pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi jauh lebih efektif jika memastikan pelanggaran itu tidak ada (mencegah). Bisa dibayangkan jika sebuah perusahaan yang telah memperoleh keuntungan dari eksploitasi lingkungan dan HAM pekerja dan menjaga rantai pasoknya selama ini harus berakhir karena pelanggaran HAM. Oleh sebab itu keterlibatan pemerintah yang proaktif sudah seharusnya. Pendekatan Holisktik Berpusat pada manusia harus menjadi budaya bagi perusahaan.
Kerah Biru dorong pemerintah mengawasi implementasi HREDD di IMIP
Dalam implementasi HREDD pemerintah harus hadir sebagai pengawas terhadap pelaksanaan penghormatan HAM para pekerja. Kejadian di meledaknya tungku smelter tentu mempertanyakan efektifitas pengawasan pemerintah terhadap operasi industri selama ini. Sudah seharusnya Pemerintah memastikan kepatuhan perusahan terhadap standar HAM.
“Intinya Uji tuntas HAM harus dilakukan perusahaan di Kawasan IMIP melibatkan pemerintah, serikat pekerja, masyarakat lokal, dan akademisi. Bagaimanapun HREDD akan mendorong kerja layak dan bisnis yang berkelanjutan” pungkas Royanto.
Royanto juga mengatakan telah meminta Pengurus Cabang FSP Kerah Biru-SPSI Morowali untuk terus mendesak Pemkab dalam mengawasi semua kegiatan ketenagakerjaan di Kawasan IMIP. Semua pekerja harus memiliki perjanjian kerja, upah yang dibayar dan tidak ada penundaan, pelaksanaan K3 sesuai prosdur dan hak pekerja untuk berserikat. Semua yang menjadi bagian kerja layak adalah pemenuhan HAM para pekerja/buruh, oleh sebab itu implementasi HREDD wajib dilaksanakan semua perusahaan.