ILO Selenggarakan Training Pendalaman Konvensi 102

Beranda » Berita Kerah Biru >> ILO Selenggarakan Training Pendalaman Konvensi 102

 

Jakarta_kerahbirunews,- Dalam rangka memperkuat advokasi Serikat Pekerja dalam Reformasi Jaminan Sosial, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melakukan training pendalaman pemahaman Konvensi 102 ILO tentang Standar Minimum Jaminan Sosial. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis-Jumat, 19-20 Juni 2025 tersebut dihadiri 10 Konfederasi, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Watch.

Ippei Tsuruga, Social Protection Programme Manager, ILO Country Office for Indonesia menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pemimpin serikat pekerja dengan pelatihan yang solid sesuai standar minimum yang diuraikan dalam konvensi-102 (C-102).

Kegiatan selama dua hari tersebut menghadirkan Luisa Fernanda Carmona Liano (Social Protection Legal Officer,ILO-HQ) sebagai trainer dalam menyampaikan berbagai intisari Standar Minimum Jaminan Sosial yang terdapat dalam C-102.

Ketua Bidang Jaminan Sosial FSP Kerah Biru, Alvina Silalahi kepada kerahbirunews menjelaskan bahwa pelatihan selama dua hari tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada para pengurus serikat pekerja/serikat buruh terkait C-102.

Alvina menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana juga diakui oleh ILO. Dalam Jaminan Sosial ini terdapat dua prinsip utama yakni solidaritas sosial dan kolektivitas pembiayaan. Namun, dalam praktik di Indonesia, masih terjadi diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Perlu penjelasan lebih lanjut apakah unemployment berbeda dengan job loss, karena Indonesia belum memiliki skema unemployment benefit. Selain itu, perlu kejelasan apakah disability benefit berlaku untuk disabilitas sejak lahir maupun akibat kecelakaan.

Lebih lanjut Alvina menjelaskan bahwa C-102 menegaskan jaminan sosial merupakan hak setiap orang, dan di dalam konsitusi  Indonesia juga dikatakan hal serupanamun prakteknya belum menjalankan amanat konstitusi tersebut karena masih “diskriminasi” untuk segmen tertentu.

“Sudah saatnya kita melakukan reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengingat masih adanya beberapa hal dari program eksisting yang belum tepat dikategorikan sebagai Jaminan Sosial.” ujarnya.

Alvina juga berharap kegiatan rutin seperti ini agar dilakukan secara berkala dalam peningkatan kapasitas pengurus serikat yang khusus menangani Jaminan Sosial di organisasi masing-masing.

Menurutnya, kelemahan selama ini adalah bahwa dalam pertemuan atau kegiatan serupa sering kali tidak efesien karena tidak konsistennya pengurus serikat yang diutus oleh organisasi masing-masing.

“Seharusnya mereka-mereka yang diutus untuk mengikuti kegiatan ini adalah penanggung jawab jamsos di Serikat Pekerja/Serikat Buruh masing-masing, sehingga literasi dengan perspektif yang sama dapat dilanjutkan ke organisasi masing-masing” ujarnya.

Ketika ditanya salah satu point penting dalam dua hari kegiatan, Alvina menegaskan bahwa adalah baik jika manfaat yang diberikan secara berkala bukan lumpsum, hal ini sesuai dengan prinsip jaminan sosial.

“Sebagai contoh, manfaat beasiswa harusnya dipastikan tepat sasaran bukan memberikan lumpsum kepada penerima manfaat. Misalnya saja dengan Kerjasama lembaga Pendidikan dengan BPJSTK untuk memastikan anak-anak penerima manfaat menyelesaikan pendidikannya dengan tepat”. tambahnya.

“Seharusnya beasiswa pendidikan diserahkan saja pada Kementerian Sosial atau Pendidikan bukan pada jaminan sosial” ujarnya.

“Hal lain adalah soal jaminan pensiun yang cakupannya di Indonesia masih begitu rendah. Manfaat yang diterima saat ini juga rendah dan masih dibawah pendapatan minimum garis kemiskinan” tegasnya.

Alvina menjelaskan bahwa accrual rate program pensiun eksisting saat ini masih 1%. Untuk memenuhi standar minimum ILO seharusnya accrual rate mencapai 1,33%.

“Intinya, reformasi SJSN memang harus segera dilakukan. Kita tidak bisa menunggu karena Indonesia menuju populasi tua” tutupnya.

 

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *