Beranda » Berita Kerah Biru >> Seminar Jamsostek oleh IHII
Jakarta_Kerahbirunews,- Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025, Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menyelenggarakan Seminar Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua IHII, Saepul Tavip tersebut menghadirkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh,Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS.
Timbul Siregar selaku pemerhati Jaminan Sosial menegaskan bahwa Jaminan Sosial Nasional Ketenagakerjaan haruslah Inklusif, Adaptif, dan Berkelanjutan. Timbul menyoroti masih ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjaan (PDS Pekerja, program dan upah). Selain itu juga persoalan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Jasa Konstruksi belum memiliki akses Jaminan Pensiun (JP) meski pada Pasal 8 ayat (2) Perpres 109/2013 memperbolehkan BPU mengakses program tersebut.
Sekjen OPSI tersebut juga menyoroti sektor mikro yang tidak wajib pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), bahkan sektor Penerima Upah dari usaha skala kecil tidak ikut JP (Perpres 109/2013). Dia juga membahas terkait pencairan manfaat Jaminan Hari Tua karena PHK dalam Undang-Undang P2SK.
Direktur Perencanaan Strategis dan IT BPJS TK, Zainudin memaparkan bagaimana Jaminan Sosial sebagai Ketahanan Nasional. Dunia sedang menghadapi VUCA (Volatility, Uncertainity, Complexity,Ambiguity). Kondisi geopolitik dan ekonomi, teknologi dan digitilisasi, perubahan sosial budaya dan perubahan iklim (climate change) semakin membawa masyarakat pada situasi VUCA.
Zainudin juga menjelaskan bahwa Indonesia sedang berupaya keluar dari midle income trap dengan melakukan efesiensi belanja pemerintah dan hilirisasi industry. Rendahnya literasi digitalisasi dan kerentanan data,etika penggunaan AI, dan ancaman PHK akibat pergantian tenaga manusia ke mesin dan teknologi. Indonesia juga sedang menuju aging population dan peningkatan sektor informal.
Untik itu menurut Zainudin, perlu keberpihakan pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja informal dan rentan di Indonesia.
Pada pemaparannya, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Pasca Disahkannya PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Beberapa point perubahandari PP/37/2021 dalam PP 6/2025 diantaranya :
- Kepesertaan JKN pada segmen Penerima Upah pada Badan Usaha (PPU BU) ditiadakan. Sehingga pekerja dengan kepesertaan PBI JKN atau mandiri akan eligible menjadi peserta JKP (pekerja PU yang mendaftar sendiri JKN nya
- Terdapat peningkatan manfaat nilai manfaat uang tunai sehingga Ketentuan menjadi 60% dari upah sebulan untuk durasi paling lama 6 (enam) bulan.
- Terdapat perubahan perhitungan iuran menjadi 0,36% dari upah dengan menghilangkan rekomposisi dari JKM Pemerintah : 0,22 Rekomposisi JKK : 0,14 4
- Menghilangkan syarat membayar iuran 6 bulan berturut-turut dan Bukti PHK, berupa:
Lapor PHK dapat diberikan oleh Kemnaker atau Disnaker Provinsi/Kab/Kota. Syarat Perjanjian Bersama dibuka pilihan bisa dilaporkan ke Kemnaker atau Disnaker Prov/Kab/Kota (sebelumnya wajib didaftarkan ke PHI). Salinan putusan Pengadilan HI yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Masa daluarsa klaim manfaat JKP diperpanjang menjadi 6 bulan
- Perusahaan yang mengalami pailit dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarakan manfaat JKP kepada pekerja (tanpa menghilangkan kewajiban melunasi iuran dan denda bagi perusahaan).
Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-SPSI, turut hadir sebagai undangan yang diwakili oleh Alvina (Ketua Bidang Jamsos), Kamiludin (Ketua Bidang Hubungan Industrial), dan Sunggul (Bendahara Umum).