Jamsostek Pekerja Informal

Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Jamsostek Pekerja Informal

 

Jakarta_kerahbirunews,- UUD 1945 Pasal 28 (3) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dan negara sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi  bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”, Negara harus hadir untuk memastikan jaminan sosial ini bagi warganya. Jamsostek pekerja informal merupakan salah satu perwujudan UUD 1945.

Peserta Jamsostek Pekera Informal masih jauh dari harapan

Disela-sela kesibukannya,  Fransisca Suzy salah satu Ketua Pengurus Pusat FSP Kerah Biru  kepada media menuturkan .

”Sangat miris memang melihat kondisi pekerja informal saat ini. Menurut saya pemerintah lambat dalam memberikan solusi pada permasalahan jaminan sosial terlebih kepada sektor informal. Benar bahwa pemerintah telah menciptakan skema iuran untuk beberapa jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Akan tetapi  menurut data BPJS dua bulan lalu saya membaca dalam salah satu media online.Untuk DKI Jakarta saja yang terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan informal hanya berkisar 600.000 orang dari total 1,8  juta pekerja informal.  Ada apa ? Apakah pemerintah kurang serius atau mengalami kendala dalam program tersebut ?”

Suzy melanjutkan : “Seharusnya pemerintah menggandeng serikat pekerja terlebih serikat pekerja informal untuk berkolaborasi dan berelaborasi dalam sosialisasi program jaminan sosial. Seharusnya pemerintah menyadari bahwa pekerja informal didominasi oleh tingkat Pendidikan rendah sehingga tanpa sentuhan yang berpusat kepada manusia. Mereka cenderung apriori jika sesuatu itu sudah ada kata “iuran”.  Saya mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Ketua Umum Kerah Biru , Royanto Purba . Ketua Umum  membebaskan iuran untuk menjadi anggota Kerah Biru demi mempercepat pengumpulan anggota dan terciptanya data yang lebih lengkap . Sehingga memudahkan kita untuk mensosialisakan program-program yang bermanfaat.”

“Kita membentuk Kerah Biru ini bukan atas dasar kekuatan dana. Tetapi kesamaan nasib dan kesamaan persepsi dalam berjuang kehidupan masa depan yang lebih bermartabat. Sejujurnya kita mengalami kesulitan dalam melakukan sosialisasi  karena minimnya finansial yang kita miliki, namun dengan semangat organisasi pekerja atau buruh. Namun kita telah memulai pendataan anggota dan pencatatan ke dinas ketenagakerjaan. Harapannya  saya pemerintah mau mengadakan kegiatan kepada kita untuk mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan sehingga anggota kita yakin. Sehingga dengan keyakinan itu mereka mau mengikuti program tersebut.” tandas Suzy.

Perlu kolaborasi BPJSTK dan Kerah Biru Sosialisasi Jamsostek

Sementara itu Bendahara Umum Kerah Biru, Sunggul Sagala mengatakan: ” Kalau masih kita yang diharapkan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi organizer pelaksanaan sosialisasi , saya rasa berat. Hal ini karena kita bergerak dengan dana yang sangat minim. perlu diketahui kita mendirikan ini murni untuk anggota, berjuang untuk kesejahteraan mereka dan keluarga. Jujur saya sendiri  selama ini  belum melihat adanya regulasi yang bear-benar menyentuh sektor informal.”

“Kita harapkan BPJS Ketenagakerjaan  melihat bahwa FSP Kerah Biru ini sebagai mitra strategis untuk perwujudan jalannya program jamsostek bagi pekerja informal. Kita sangat mengharapkan melalui tulisan media ini, kita bisa duduk bersama membicarakan strategi sosialisasi. Dengan demikian peserta Jaminan Sosial terutama di sektor informal ini dapat berjalan dengan baik” timpal Sunggul.

Sunggul lebih lanjut mengatakan  bahwa Kerah Biru merupakan Federasi Serikat Pekerja yang dibentuk dari kumpulan Serikat Pekerja Kelompok Kerja Anggota. Kelompok Pekerja Anggota ini dinamai dengan Pokja. Pokja tersebut telah tercatat di suku Disnakertrans  Kabupaten/Kota.

Jaminan Sosial, peningkatan kompetensi, dan peluang UMKM akan menjadi prioritas utama Kerah Biru, yang berdiri sejak 29 September 2022 lalu. Hingga saat ini untuk DKI Jakarta telah memiliki 12 Serikat Pekerja Pokja. Saat ini kita sudah buka mandat untuk Propinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Malang, dan Propinsi Sumatera Utara. Kita optimis gebrakan-gebrakan yang massif akan mempercepat tumbuhnya organisasi ini”

 

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *