Beranda » Berita Kerah Biru >>JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Harus Diselesaikan
Solo_Kerahbirunews,- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT.Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tentu membawa permasalahan tentang bagaimana pemenuhan hak-hak Pekerja. Permasalahan pesangon, Tunjangan Hari Raya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru (Kerah Biru), Saefpuloh kepada kerahbirunews, Rabu, 5 Mei 2025.
“Sebagai serikat pekerja dan wujud solidaritas, kami sangat prihatin apa yang dialami para Pekerja Sritex.”ungkap Saefpuloh.
“Namun yang harus benar-benar jelas adalah mengenai hak-hak mereka, tidak boleh satupun ada yang diabaikan, dan pemerintah harus benar-benar hadir.Bagaimana pesangon mereka? Bagaimana THR mereka? Dan tentunya mengenai Jamsos mereka” tambahnya.
Menurut Ipul (begitu panggilan akrabnya), beberapa isu yang diangkat hanya sebatas JKN dan JHT. Seharusnya masalah pesangon dan THR juga harus ada kepastian bahwa pekerja yang di PHK mendapatkannya.
“Masalah JKP juga harus segera diselesaikan terlebih lagi baru-baru ini telah diterbitkan PP No 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kemarin saya membaca berita tentang BPJS TK yang hanya membahas tentang pembayaran JHT, harus juga lebih jelas soal JKP” tandas Ipul.
Ipul juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa persoalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana kepesertaan masih tetap aktif selama 6 bulan juga harus benar-benar dipastikan sampai bulan berapa ?
“Jika hitungannya Maret, maka sampai Agustus 2025 kepesertaan rekan-rekan yang terkena PHK di Sritex tetap aktif” tegasnya.
Saefpuloh berharap agar seluruh serikat pekerja/serikat buruh menunjukkan solidaritasnya untuk benar-benar mengawal pelaksanaan pemenuhan hak-hak karyawan sritex yang di PHK.