Beranda » Berita Kerah Biru >>Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Di Tempat Kerja
Jakarta_Kerahbirunews,- Kekerasan (violence) dan Pelecehan (harassment) adalah dua tindakan yang kejadiannya sering berbarengan. Kekerasan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja (baik individu maupun kelompok) dengan tujuan menindas pihak yang dianggapnya lemah. Kekerasan bertujuan agar korban menderita baik fisik maupun psikis melalui pemaksaan kepada orang lain. Sedang Pelecahan bisa diartikan sebagai tindakan yang menyerang orang lain dengan tujuan yang tidak baik dengan ancaman ataupun intimidasi yang menjadi targetnya.
Jika megacu pada Konvensi 190 ILO tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, kekerasan dan pelecehan adalah serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, termasuk berupa ancaman yang terjadi satu kali maupun berulang dengan tujuan mengakibatkan tindakan fisik,kerugian psikologis, seksual atau ekonomi. Kekerasan dan pelecehan dalam hal ini kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Kekerasan dan Pelecehan Menurut Komnas Perempuan
Komisi Nasional Perempuan mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain,yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Sedangkan pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. Dengan definisi ini, maka dapat dikatakan bahwa pelecehan seksual adalah salah satu jenis perbuatan kekerasan seksual.
Permasalahan yang terjadi saat ini adalah para pekerja tidak melaporkan perlakuan kekerasan dan pelecehan yang mereka alami baik kepada atasan ataupun serikat pekerja dimana mereka bernaung. Memang ada beberapa alasan tentang hal ini diantarnya : Ketakutan karena pelaku kekerasan dan pelecehan memiliki jabatan atau wewenang yang lebih tinggi dan dominan terhadap korban. Ini umumnya dalam relasi bos dan bawahan.Bisa juga disebabkan si korban merasa takut jika melaporkan aka nada tindakan balas dendam sebagai akibat kebijakan perlindungan pekerja yang belum jelas atau kurangnya fungsi pengawasan. Hal lain adalah kebingungan si korban untuk melaporkan karena tidak adanya standar prosedur pelaporan , atau si korban kuatir pelaporannya akan berjalan panjang dan melelahkan. Akan tetapi bisa juga disebabkan adanya budaya yang menyalahkan korban seperti misalnya dari cara bersolek atau berpakaian.
Permenaker No.88 Tahun 2023 Pedoman Bagi Pencegahan dan Penanganan
Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan mengelurakan Keputusan Menteri (Kepmenaker) No.88 Tahun 2023 tentag pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Dijelaskan bahwa tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Kepmenaker 88/2023) yang mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terbitnya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan petunjuk teknis agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan secara optimal dan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Oleh sebab itu pengusaha dan pekerja termasuk serikat pekerja memahami benar isi dari Kepmenaker ini.
Terdapat 9 bentuk kekerasan dan pelecehan seksual diantaranya :
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan kontrasepsi;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual;
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Beberapa contoh perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja :
Sumber : Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Pencegahan dan Penanganan Diskriminasi ,Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Serikat pekerja dapat mengambil peran dalam penegahan kekerasan dan pelecehan seksual melalui implementasi Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini. Pegurus Serikat perlu memahami benar apa yang dimaksud kekerasan dan pelecehan serta mampu mengidentifikasikannya dan mensosialisasikankepada anggota serikat. Selain itu serikat pekerja juga melakukan pendampingan pada anggota korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Penulis :
Sunggul S