Kenaikan UMP 6,5% Mampukah Mendorong Daya Beli ?

Beranda » Berita Kerah Biru >>Kenaikan UMP 6,5% Mampukah Mendorong Daya Beli ?

 

Jakarta_Kerahbirunews,-  Sekretaris Umum (Sekum) Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru, Saefpuloh (Ipul) mencermati kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar 6,5% belum mampu mendorong daya beli pekerja/buruh.  Menurutnya kenaikan sebesar ini masih jauh dari harapan terutama dalam upaya mendorong daya komsumsi pekerja/buruh.

Menurut Ipul, penentuan UMP yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo masih memerlukan klarifikasi, apakah UMP tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia atau DKI Jakarta saja. Selain itu jika mengacu pada konstruksi hukum, seharusnya penentuan UMP ditetapkan oleh Gubernur dan bukan Presiden.

“Ini penentuan atau dasar diputuskannya 6,5% itu berdasarkan apa? Kita tau bahwa PP No.51 tahun 2023 tidak lagi digunakan.Seharusnya amanat Mahkamah Konstitusi dilakukan dulu yakni menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk mengatur tentang pengupahan agar indikatornya mengacu pada inflasi propinsi dan pertumbuhan ekonomi propinsi” tandas Ipul.

Ipul menambahkan bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi propinsi tidak sama.Jika dikaitkan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi per propinsi tentu 6,5% tidak dapat diterapkan secara nasioanl.

Sekretaris Umum FSP Kerah Biru itu juga mengatakan bahwa jika menggunakan rata-rata maka dengan adanya rencana kenaikan PPN 12% tahun depan, tentu kenaikan 6,5% ini masih terlalu rendah. Kenaikan PPN akan memicu penambahan pengeluaran pekerja/buruh setiap bulannya sekitar Rp.350.000,- sedangkan kenaikan rata-rata upah hanya berkisar di angka Rp.200.000,- an.

“Kami berharap pemerintah dapat membuat kebijakan kedepan terkait kebutuhan pekerja/buruh, misalnya menunda kenaikan PPN hingga 2026 sehingga kenaikan UMP 6,5% ini dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja/buruh”. Tutupnya.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *