Kerah Biru Hadiri Peluncuran Padu Perkasa

Beranda » Berita Kerah Biru >>Kerah Biru Hadiri Peluncuran Padu Perkasa

 

Jakarta_Kerahbirunews,-  Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meluncurkan buku ‘Padu Perkasa’ bekerja sama dengan Earthworm Foundation dan JAPBUSI, untuk panduan perjanjian kerja harian di perkebunan kelapa sawit. FSP Kerah Biru-SPSI menghadiri acara tersebut diwakili oleh Kamiludin (Ketua Bidang Hubungan Indsutrial) dan Sarita (Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kegiatan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kepada media, Kamiludin dan Sarita menyampaikan bahwa Panduan tersebut mencakup berbagai aspek terkait penggunaan Perjanjian Kerja Harian (PKH) dalam konteks industri sawit, mulai dari definisi dan konsep dasar, referensi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang relevan.

“Buku ini memuat realitas yang ditemukan di lapangan dan bagaimana praktik seharusnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, intinya buku ini cukup bermanfaat bagi pekerja/buruh” ungkap Kamiludin.

Buku panduan yang diluncurkan dengan judul Padu Perkasa (Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Kelapa Sawit Berkelanjutan) bertujuan untuk memberikan arahan praktis bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam mengelola pekerja jenis perjanjian kerja harian dengan baik dan bertanggung jawab.

Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk pekerja dengan status perjanjian kerja harian (PKH). Pekerja harian memainkan peran penting dalam berbagai tahap produksi sawit, namun, seringkali masih memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan tenaga kerja yang memadai. Realitas di lapangan, pekerja harian sering berhadapan dengan kondisi kerja yang tidak menentu, termasuk persoalan upah dan jaminan sosial, serta terbatasnya akses terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Ini juga berdampak pada ketidakpastian ekonomi pekerja dan keluarganya. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia yang terus berkembang, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah mengatur ketentuan mengenai status dan hak pekerja dengan kontrak harian. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang komprehensif untuk memastikan bahwa penggunaan pekerja harian dalam industri sawit dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi hak-hak pekerja. Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, GAPKI, Earthworm Foundation, dan Jaringan Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) berkolaborasi dalam penyusunan panduan Penggunaan Perjanjian Kerja Harian (PKH). Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan sawit dalam menerapkan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar hukum dan prinsip keberlanjutan.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kamiludin dan Sarita kepada redaksi.

 

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *