Beranda » Berita Kerah Biru >> Kerah Biru Laporkan PT.ABPK Terkait Dugaan Penipuan
Morowali_Kerahbirunews,– Anggota Serikat Pekerja Kerah Biru yang berkerja di PT.Abdiel Putra Kendari (ABPK) mendatangi POLRES Kabupaten Morowali, pada Kamis, 25 April 2024. Kehadiran anggota Serikat Pekerja Kerah Biru tersebut didampingi Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru Kabupaten Morowali, Azwar bersama Ketua Serikat Pekerja Kerah Biru Pokja Crew Bahodopi, Heru Susanto. Kerah Biru Laporkan PT.ABPK terkait dugaan penipuan.
Kehadiran ini menindaklanjuti perihal laporan yang disampaikan FSP Kerah Biru-SPSI pada 1 April 2024 yang lalu terkait upah yang tidak kunjung dibayarkan oleh PT.ABPK terhitung sejak bulan Oktober hingga saat ini. Meski telah melakukan upaya penyelesaian melalui dialog dengan pihak perusahaan, namun akibat realisasi yang tak kunjung terjadi, kasus inipun dibawa kepada jalur hukum.
Ketua Bidang Pengembangan SDM FSP Kerah Biru Morowali,Azwar menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2024, FSP Kerah Biru-SPSI telah mengupayakan pertemuan untuk dialog dengan pihak PT.ABPK. Namun beberapa kali upaya tersebut dilakukan, pimpinan perusahaan selalu tidak ada di tempat bahkan tidak berada di Kawasan Morowali. Meski sempat melakukan komunikasi melalui komunikasi online, namun hingga saat ini tidak ada niat baik perusahaan.
“Sejak Januari PT.ABPK sudah tidak beroperasi lagi di Morowali akibat tekanan dari para pekerja yang menuntut hak-hak mereka.Tentu ini sama saja dengan lepas tanggung jawab. Kembali yang menjadi korban adalah para pekerja” pungkas Azwar.
Sementara itu Ketua Pokja Crew, Heru Susanto menambahkan bahwa alasan perusahaan tidak membayarkan upah dikarenakan volume Borongan tidak sesuai dengan kontrak. Namun dipihak lain pihak perusahaan mengatakan pihak Cina belum membayarkan tagihan perusahaan.
“Sebenarnya tidak ada urusan pekerja dengan alasan apapun yang menyangkut kontrak antara pihak Cina dan PT.ABPK. Kita bahkan sudah tanyakan ke pihak pemberi Kerja (CINA) mereka membuktikan bahwa telah membayar pekerjaan tersebut. Ini sama saja dengan tindak penipuan.” Tegas Heru.
FSP Kerah Biru-SPSI pada 1 April 2024 dipimpin Ketua Pengurus Cabangnya, Ian Gilang melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian dengan membuat laporan resmi. FSP Kerah Biru-SPSI Kabupaten Morowali mengambil langkah tersebut setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk berdialog dengan perusahaan tidak membuahkan hasil. Adapun laporan yang disampaikan oleh FSP Kerah Biru Kabupaten Morowali adalah dugaan Tindak Pidana Penipuan, Pasal 378 KUHP.
“ Sampai Hari ini tidak ada lagi kejelasan atas pembayaran gaji pekerja Oleh PT.Abdiel Putra Kendari(ABPK).Maka dari itu berkaitan dari laporan tanggal 1 dan 25 April 2024 kami berharap agar Kepolisian Resor Morowali dapat menindak lanjuti laporan kami. Kami percaya Kepolisian Ressort Morowali tetap melakukan tugasnya dengan baik sebagai Polisi yang Presisi. Kami akan mengawal terus laporan ini.” tutup Azwar.