Kerah Biru Sesalkan Bijak

Jakarta_Kerahbirunews,- Mediasi ketiga Serikat Pekerja Kerah Biru dengan PT.Binajasa Abadikarya dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja Martha Dian Saputra tidak menemui kesepakatan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini akan berlanjut pada penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Mediasi yang ditenggarai Suku Dinas Ketenagakerjaan,Transmigrasi dan Energi,Jakarta Timur tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Oktober 2023. Ketua Umum Kerah Biru sesalkan BIJAK pada hal tersebut.

Pada pertemuan ketiga mediasi, melalui Kuasa Hukum BIJAK, Rudy Bangun, menyampaikan nilai pesangon yang tidak berubah dari yang telah disampaikan. Penyampaian nilai pesangaon pada mediasi kedua minggu lalu ditolak oleh Kerah Biru. Nilai yang ditawarkan bahkan tidak memenuhi setengah dari tuntutan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Kerah Biru.

Kerah Biru sesalkan BIJAK yang tidak adil

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru, Royanto Purba yang turut melakukan pendampingan, sangat menyayangkan sikap PT.Bijak.  Kerah Biru sesalkan BIJAK dengan penawaran yang tidak berubah dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.

“Minggu lalu saya sudah sampaikan dalam mediasi. Jika memang alasan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah kondisi keuangan perusahaan yang sulit, tentu mereka harus buktikan kondisi tersebut. Kita harus bicara fakta, kalau itu alasannya ya harus dibuktikan.” tegas Royanto.

Wakil Sekjen DPP KSPSI tersebut menegaskan, seharusnya BIJAK menjadi contoh yang baik. Sebagaimana diketahui BIJAK merupakan perusahaan yang penyertaan modalnya langsung BPJamsostek. Sudah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan pekerja.  Karena bagaimanapun juga secara tidak langsung uang yang ada di BP Jamsostek merupakan keringat para pekerja.

Sementara itu B.Manullang selaku Ketua Pokja PT.Bijak menjelaskan “Saudara Martha ini telah mengalami ketidakadilan, pada kontrak kerja. Dia bertugas sebagai pekerja gondola dipindahkan tanpa SK menjadi pekerja garden. Permasalahan muncul karena pada tempat dia bekerja beberapa kucing berkeliaran di sekitar gedung, dan dia diminta untuk mengusirnya. Dengan alasan keyakinan, saudara Martha juga beberapa kali memberi kucing makan dan pihak gedung menganggap perlakuan ini  penyebab kucing berkeliaran. Martha telah diberi surat peringatan dan hingga diminta untuk menangkap kucing yang ditolak oleh Martha sehingga dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja”.

PT.Bijak harus menjadi contoh terkait hubungannya dengan BP Jamsostek

Manullang menambahkan bahwa Martha telah bekerja selama kurang lebih 14 tahun dan di lakukan PHK sepihak oleh BIJAK. Meski telah melakukan dialog sosial bipartit, dan tripartit namun akhirnya perselisihan ini harus dibawa keranah PHI.

Sebagai Ketua Serikat Pekerja Kerah Biru Pokja PT Bijak, Manullang mengatakan :” Kami sangat mendukung motto BP Jamsostek  Mitra  Pengusaha dan Pelindung Pekerja. Motto ini agar benar-benar  nyata terealisai di PT Bijak  dimana kita bekerja di lingkungan BP Jamsostek. Maka dari itu kita sebagai Serikat pekerja harus menjalankan sesuai peraturan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Undang-undang yang menyatakan  untuk melindungi setiap pekerja dan memberikan contoh yang baik agar tidak  terjadi PHK sepihak.

Saat dimintai keterangan, Martha mengapresiasi  pendampingan yang dilakukan oleh Ketua Umum FSP Kerah Biru dan Ketua Pokja. Pengurus telah menunjukkan upaya yang maksimal  melalui pendampingan kepada anggotanya. 

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih . Sebagai anggota saya bangga pada pengurus. Pak Ketua Umum , Sekretaris Umum Kerah Biru Bapak Roy Purba dan Pak Saefpuloh dan Ketua Pokja  Pak Manullang terus mendampingi . Harapan saya masalah ini dapat segera selesai. Ini membuat saya bersemangat dan tidak merasa sendiri.” jelas Martha.

Martha menambahkan meski penyelesaian harus melalui gugatan PHI, namun dirinya akan melakukan pengaduan dan permohonan  kepada pihak lain. Surat permohonan telah dilayangkan kepada Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Jusuf  Rizal. Harapannya agar melakukan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang menyangkut Hak Asasi Manusia.

“Saya telah menjelaskan dan menyampaikan detail permasalahan ini kepada Bapak Jusuf Rizal  selaku Presiden LIRA bersama Ketua Umum Kerah Biru. Tentu saya harus aktif juga memperjuangkan ini agar menjadi pembelajaran bagi Perusahaan untuk tidak sewenang-wenang dengan karyawan.Tentu Kerah Biru sesalkan BIJAK dalam hal ini” tutupnya.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

2 thoughts on “Kerah Biru Sesalkan Sikap PT.Bijaksana Abadikarya”
  1. Federasi Kerah Biru menjadi sarana pekerja baik formal maupun informal… Saya yakin Kerah biru akan semakin maju terus utk membela dan memperjuangkan hak2 pekerja yg diatur dalam undang2 ketenaga kerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *