Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Kertas Posisi Serikat Pekerja/Buruh Pada RUU-KIA
Bandung_Kerahbirunews,- Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama ILO mengadakan workshop di Hotel Santika Pasir Kaliki, Selasa-Rabu, 28-29 Desember 2023. Acara tersebut dalam rangka sosialisasi terkait kertas posisi serikat pekerja/buruh terhadap RUU_KIA. Kertas posisi serikat pekerja ini telah ditandatangani oleh 6 konfederasi pada 20-21 Juni 2023, di Tangerang Banten. Keenam Konfederasi yang turut serta diantaranya KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, KSBSI, KSPI, KSPSI ATUC, KSPN, dan K-SARBUMUSI.
Kertas Posisi Serikat Pekerja/Buruh merupakan masukan bagi RUU-KIA
Elly Rosita Silaban dalam sambutannya mengatakan bahwa pekerja/buruh mengapresiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Sebagaimana diketahui Rancangan Undang-Undang ini diinisiasi oleh DPR dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. RUU KIA juga mengatur tentang kesejahteraan Ibu dan Anak yang salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi angka stanting di Indonesia. Selain itu RUU KIA juga mengatur perlindungan tentang maternitas, cuti paternitas, tempat penitipan anak (day care), juga perlindungan pekerja perawatan. Bahkan dalam proses pembuatan undang-undang, pihak kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga melibatkan berbagai stakeholder.
Pada kesempatan yang sama Early Dewi selaku Program Koordinator Ekonomi Perawatan ILO mempromosikan Pilar 5R ILO untuk mewujudkan tempat kerja . Tempat kerja harus mencerminkan kesetaraan gender. Selaras dengan Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Perawatan, Early berharap agar pekerja/buruh turut aktif mengkampanyekan 5R Care Work. Kegiatan sosialisasi kertas posisi serikat pekerja ini sejalan dengan ekonomi perawatan untuk dapat dikenal lebih luas, dimulai dari keluarga.
Serikat Pekerja menyoroti maternity insurance
Ketua Harian DPP KSPSI Jusuf Rizal memimpin delegasi KSPSI yang menghadiri acara tersebut. Perwakilan KSPSI adalah : Royanto Purba (KERAH BIRU), Rizky Yudha (NIBA), Ruswati (TIKLIN), Rosa (SPTI), Ranti (SPTSI) dan Nuryadi (TSK).
Dalam tanggapannya terhadap kertas posisi serikat pekerja/buruh, Ketua Umum FSPTSI tersebut menjelaskan bahwa adanya keraguan terhadap RUU KIA. Hal ini didasari perlunya sinkronisasi, harmonisasi antara departemen. Disatu sisi pengusaha tidak mau pusing disamping mengurus pertumbuhan usahanya malah ditambah dengan urusan lahiran.Perlu dipertimbangkan dari mana mengcover dana-dana untuk yang kita masukkan dalam RUU ini dan berapa nilainya. Hal ini dikatakannya terhadap pemaparan Timbul Siregar (narasumber) dalam mengidentifikasi berbagai peluang dan tantangan penerapan maternity insurance di Indonesia.
Perlu perumusan untuk mengetahui beban pekerja
Menurut Jusuf Rizal, perlu ada perumusan untuk menentukan berapa seharusnya tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab pengusaha dan tanggung jawab pekerja. Jadi intinya menurut Rizal, bahwa Jaminan sosial dalam RUU KIA harus rasional dijalankan.
Workshop Advokasi Serikat Pekerja/Buruh RUU KIA ini juga memberikan ruang bagi setiap konfederasi untuk memberikan masukan atau tanggapan. Perlu tanggapan terhadap Kertas Posisi Serikat Pekerja yang telah ditandatangani para pemimpin 6 Konfederasi beberapa waktu lalu.
Royanto Purba kepada media menyampaikan harapannya agar RUU KIA tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Kertas posisi serikat pekerja / serikat buruh perlu untuk memberikan masukan. Kita berharap tidak ada peraturan yang tumpang tindih, jelas Wakil Sekjen DPP KSPSI tersebut.