Berharap RUU KIA DisahkanSarita menyoroti soal stunting dan RUU KIA

Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Berharap RUU KIA Disahkan

 

Jakarta_Kerahbirunews,- Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sarita Rahma Yulia menyoroti permasalahan stunting di Indonesia. Dalam wawancara dengan Kerahbirunews, di bilangan Jatinegara, Jakarta, Minggu (25/06/2023), Sarita memaparkan data yang dikeluarkan oleh Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementrian Kesahatan bahwa pravalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6 persen pada tahun 2022 dengan Nusa Tenggara Timur mencapai posisi teratas.

Sarita menjelaskan bahwa Stunting adalah masalah kesehatan yang terjadi pada anak-anak akibat kurangnya asupan gizi yang memadai dalam waktu yang lama, terutama pada masa pertumbuhan mereka yang paling kritis, yaitu sejak dalam kandungan hingga usia 2 tahun. Stunting dapat berdampak serius pada pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan kognitif anak, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kualitas hidup mereka di masa depan.

Menurut Sarita mengacu pada data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2017 menunjukkan bahwa tingkat stunting di Indonesia mencapai 30,8%, yang berarti hampir 1 dari 3 anak di bawah usia lima tahun mengalami stunting.

Lebih lanjut Sarita mengatakan bahwa bonus demografi 2045 yang kita harapkan menjadi peluang bagi bangsa Indonesia bisa menjadi sebaliknya jika permasalahan stunting tidak segera dituntaskan.

“Masalah yang utama itu kan adalah para pekerja perempuan harus benar-benar diperhatikan haknya terutama bagi perempuan hamil. Perlu segera ada regulasi yang mengaturnya sehingga negara benar-benar hadir dalam menuntaskan permasalahan bangsa.” ungkap Sarita.

Sarita mengharapkan Rancangan Undang-Undang Kedejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dapat segera dilegitimasi menjadi Undang-Undang untuk kepastian hukum dalam menangani persoalan stunting di Indonesia.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak FSP Kerah Biru itu berharapa dalam RUU KIA mencakup beberapa hal seperti  penigkatan akses dan kualitas pelayanan ibu dan anak termasuk layanan kesehatan, reproduksi, imunisasi, dan gizi yang memadai.  Pemberian dukungan dan fasilitas kehamilan yang rutin, persalinan yag aman dan pemulihan pasca persalinan juga harus dijamin selain pemberian bantuan sosial dan perlindungan bagi ibu tunggal atau keluarga dengan anak yang rentan.

Sarita juga menyoroti hal “no work no pay” yang sering dilakukan oleh pengusaha. Ini harus menjadi perhatian dan perlu ada ketegasan dari pemerintah terhadap pekerja perempuan yang cuti hamil katakanlah selama 6 bulan. Kondisi ini jangan dijadikan celah oleh pengusaha terhadap hak-hak perempuan dalam cuti melahirkan menjadi kehilangan pekerjaan, hal ini harus serius dipertimbangkan meski disatu sisi perusahaan membutuhkan tenaga mereka, sedangkan dari waktu ke waktu jumlah angkatan kerja bertambah. Kondisi psikologis ibu yang melahirkan terhadap kepastian bekerja setelah cuti selesai harus benar-benar dipertimbangkan.

“Saya pribadi berharap RUU KIA dapat menjadi solusi penyelesaian masalah stunting ini. Semoga pemberian hak maternitas dalam RUU KIA benar-benar berpihak pada pada perempuan melahirkan khususnya dari pekerja agar dapat dengan tenang memberikan ASI pada bayinya selama 6 bulan” tutup Sarita.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *