Beranda » Berita Kerah Biru >>Konsep 5E Dalam Mengembangkan Sistem Jamsosnaker
Jakarta_Kerahbirunews,- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof.Yassierli, S.T., M.T.,Ph.D menyampaikan konsep 5E dalam mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsosnaker). Konsep ini disampaikannya pada pembukaan Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kamis, 5 Desember 2024 di Jakarta.
Konsep 5E tersebut adalah Engineering, Education, Empowerment, Enforcement, dan Evaluation. Menurutnya bahwa regulasi dan kebijakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis sehingga memastikan regulasi dan kebijakan dapat berjalan efektif. Selain itu pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah memiliki Langkah-langkah promotif dan preventif untuk memastikan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Langkah-langkah yang dilakukan harus mampu meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaanberperan dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.
Dalam penjelasannya, Yassierli menambahkan : “Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja,”
5E juga harus memuat penegakan hukum (enforcement) saat terdapat pelanggaran terkait jamsosnaker, saat diana education dan empowerment telah dijalankan namun masih terdapat pelanggaran maka penegakan hukum harus dilakukan. Kemudian pada tahapan akhri dilakukan evaluasi oleh semua pemangku kepentingan melalui duduk bersama dengan membentuk Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Oleh karenanya, selain forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan,” tandas Yassierli.
Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diinisiasi Kementerian Ketenagakerjaan ini menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan, NGO, International Labour Organization (ILO), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Organisasi Pemberi Kerja, Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pada kegiatan yang dihadiri Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, Anggota DJSN Unsur Pekerja Royanto Purba dan Anggota DJSN Unsur Pemberi Kerja Nikodemus Purba, juga dilakukan pemberian simbolis manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja dan ahli waris.
Dalam sambutannya, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja ditujukan untuk membangun silaturahmi dan jejaring komunikasi antara pemangku kepentingan baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Putri mengatakan : “Forum ini kami harapkan dapat mendiskusikan hal-hal yang masih belum optimal, belum baik dalam pelaksanaan kebijakannya, termasuk semua program di BPJS Ketenagakerjaan, dan masukan tersebut akan menjadi masukan bagi kami sehingga ke depan, tahun 2025, kami dapat lebih baik lagi dalam memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia dan pekerja migran Indonesia,”
Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan selama dua hari tersebut menghasilkan rekomendasi dari hasil diskusi para peserta yang akan disampaikan kepada pemerintah.