Jakarta_kerahbirunews,- Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan mengundang unsur serikat pekerja dalam rangka konsultasi publik RUU P2SK untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari meaningful participation . Acara yang berlangsung di aula BKF Lantai 2, Gedung RM Notohamiprodjo, Kompleks Kementerian Keuangan, 14 November 2022. Konsultasi tersebut berfokus pada penerima masukan dari serikat pekerja terhadap RUU P2SK Klaster Dana Pensiun. Masukan yang diterima khususnya mengenai muatan pengaturan revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Revisi undang-undang SJSN ini akan berdampak pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
KSPSI berikan beberapa masukan pada Konsultasi Publik RUU P2SK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ) diwakili oleh Ketua Bidang Kemitraan Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Elias Hamonangan. Turut juga menyertai Wakil Sekjen Royanto Purba dan Warsidi yang juga merupakan pengurus DPP KSPSI. KSPSI merasa harus turut memberi masukan pada konsultasi publik RUU P2SK karena menyangkut kepentingan pekerja.
Royanto mengatakan KSPSI memaklumi adanya dua akun JHT pada pasal 185 RUU P2SK yakni Akun Utama dan Akun Tambahan. Ini merupakan dampak kekisruhan dari keluarnya Permenaker No 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang mendapat penolakan dari masyarakat.
Sebagai masukan publik, KSPSI minta agar pajak ditiadakan pada pencairan JHT Pada Akun Tambahan, KSPSI memberikan masukan agar pada pencairannya tidak dikenai pajak penghasilan . Dan apabila dicairkan dalam keadaan mendesak negara menjamin tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya karena memang diambil pada saat keadaan terdesak.Misalnya pada saat si pekerja terkena PHK atau berhenti bekerja.
Selain itu mungkin perlu dibuat Akun Sukarela yang mendorong masyarakat tidak konsumtif. Tentu hal ini akan memberikan kepada negara memiliki lebih lagi dana yang dapat dikelola yang berimbas pada penguatan ekonomi.
Akun Sukarela ini diperuntukkan bagi siapa saja yang memiliki kemampuan keuangan lebih baik .
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru itu juga menegaskan agar penguatan JKP baik kuantitas dan kualitas lebih ditingkatkan. Salah satunya perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi kemungkinan PHK massal tahun 2023 akibat krisis ekonomi yang diperkirakan tahun 2023.
Negara harus menjamin kepada publik tentang pencairan JHT Sementara itu Elias Hamonangan menjelaskan bahwa negara membutuhkan kepastian pemanfaatan sumberdaya yang ada dalam menghadapi gejolak perekonomian global. Salah satunya adalah menghindari rush terhadap dana JHT BPJSTK yang berkisar hingga Rp. 500 T lebih. Sehingga sustainable pengelolaan dana JHT lebih terjamin dan bermanfaat secara nasional Tidak boleh terlepas dari filosofi JHT yang menjamin kualitas hidup yang layak bagi pekerja/buruh pada hari tua.
“Negara juga harus menjamin tidak adanya pengembalian oleh pekerja atas pencairan dana JHT yang bersumber dari Akun Tambahan. Selain itu juga negara harus menghentikan pembebanan pajak penghasilan terhadap pencairan dana JHT tersebut “ tambah Elias.
Dalam keterangan persnya kepada “Kerahbiru news” Elias menjelaskan bahwa Lembaga Dana Pensiun harus dikelola oleh Institusi yang bertanggung jawab. Institusi tersebut harus langsung kepada Presiden sebagai Kepala Negara (Psl 34 UUD) al.
BPJS TK Dana Pensiun merupakan Program Top Up dr Psl 167 UU 13/2003. Sebagaimana diketahui bahwa iuran tidak dibebankan lagi kepada pekerja. Dan juga tidak menggerus program Jaminan Pensiun BPJS TK, karena Program Pensiun di BPJS TK menjadi syarat atas Hak JKP.
Lebih lanjut Elias mengatakan “Disamping itu, terkait adanya perlindungan cut loss dalam RUU P2SK tersebut. Kita telah menyuarakan berlakunya prinsip Business Judgement rules (UU PT 40/2007) sejak tahun 2020. Bahkan dalam forum fit and proper tes Dewan Pengawa di DPR maupun pada kesempatan saat menjadi narasumber.
Pembentukan Dewan Aktuaria Nasional perlu dibicarakan pada pembahasan RUU P2SK Demikian juga dengan Pembentukan Aktuaria Nasional. Menurut Elias, Serikat Pekerja juga telah berulang kali menyuarakan hal tersebut. Betapa pentinganya pembentukan Dewan Aktuaria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menjaga independensinya
Acara yang dilaksanakan satu hari tersebut turut mengundang elemen serikat pekerja dari berbagai Federasi dan Konfederasi. Konsultasi publik RUU P2SK berhasil menampung berbagai masukan dari Serikat Pekerja/Buruh.
Dengan dialog berharap tidak hanya menjadi sia-sia karena sejatinya tidak akan diperhatikan, tapi hanya sebagai pemanis. Semangat Serikat pekerja.
Dengan ada nya niat untuk mensejahtrakan rakyat Indonesia kita doakan untuk pengurus kita sehat selalu, di gampang kan segala urusannya, dan barokah hidup nya 🙏
terima kasih doanya pak
Perlu membuat lembaga mediator di Indonesia dibawah presiden