Perppu Ciptakerja

Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Perppu Ciptakerja

 

Jakarta_Kerahbirunews,-  Polemik yang berkembang di tengah masyarakat sehubungan dengan diterbitkannya Perppu No 2 Tahun 2022 , khususnya di kalangan pekerja telah mendorong, KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai melakukan audiensi dengan Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Januari 2023. Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai, didampingi jajaran kepungurusan Bibit Gunawan ,Adlan Nawawi Arnold Sihite, Agung Nugroho, Hendi Purnomo dan Royanto Purba.

Pada pertemuan yang berlangsung akrab dan hangat tersebut, Yorrys menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan DPP KSPSI. KSPSI bermaksud untuk meminta penjelasan kepada Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian. KSPSI berharap Kemenko sebagai leading sector perekonomian dan ketenagakerjaan tentang muasal dan tujuan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.

“Kami memahami bahwa polemik dan perbedaan pandangan adalah suatu hal yang wajar di alam demokrasi. Meski demikian, sebagai organisasi pekerja, kami meminta penjelasan dan arahan maksud penerbitan Perppu agar persepsi tentang Perppu tersebut tidak bias”, terang Yorrys.

Ketua Umum DPP KSPSI itu juga menyatakan pekerja membutuhkan masukan dan arahan dari pemerintah. Sehingga akan menjadi bahan bagi KSPSI dalam menjelaskan dan menyosialisasikan Perppu tersebut di kalangan pekerja.

Merespon hal tersebut, Airlangga menyatakan bahwa pada dasarnya Perrpu Ciptakerja mengandung substansi yang sama dengan UU Omnibuslaw sebelumnya. Hanya ada beberapa penambahan pasal yang secara umum bersifat menguatkan.

Airlangga jelaskan soal Perppu Ciptaker

Airlangga juga menambahkan bahwa Perppu ini tidak muncul secara tiba-tiba. Melainkan telah mengakomodasi masukan-masukan dari DPR, termasuk unsur-unsur masyarakat pekerja dan pengusaha.

“Sejak 2020, peringkat daya saing kita berada di angkat 31. Pasca UU Omnibuslaw disahkan, peringkat kita naik ke angka 26. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Omnibuslaw sebagai inkonstitusional bersyarat, peringkat kita turun di angka 40″, jelas Airlangga.

Airlangga tidak menampik adanya penolakan terkait Perppu tersebut. Diantaranya terkait Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT) dan Pengupahan. Hal itu ditegaskan kembali dalam Perppu Ciptakerja dengan tambahan ketentuan dan tolak ukur.

“Pada prinsipnya muatan Omnibuslaw dan Perppu Ciptakerja tidak jauh berbeda. Sehingga tidak diperlukan pembahasan ulang. Diantaranya bagian Omnibuslaw HPP Administrasi Perpajakan. Itu yang disesuaikan”, ujar Airlangga.

Airlangga juga mengajak organisasi pekerja untuk mengawal aturan turunan Perppu Ciptakerja.

“Perubahan juga terkait dengan ketentuan PKWT dan Pengupahan. Jika dalam UU Omnibuslaw ketentuan pengupahan merujuk pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dalam Perppu, ditambah dengan indeks tertentu yang formulasinya disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan”, tambah Airlangga.

Dengan hadirnya Perppu Ciptakerja ini, diharapkan akan mampu merespons persoalan ekonomi dan UMKM, serta iklim investasi yang membutuhkan jaminan kepastian hukum melalui Perppu Ciptakerja.

Airlangga memastikan bahwa Perppu Ciptakerja memberi harapan yang lebih baik bagi masa depan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu karena Perppu Ciptakerja memuat perbaikan-perbaikan di bidang UMKM, apirasi tenaga kerja dan kepastian hukum bagi mereka yang terjalin di dalamnya.

Menutup audiensi tersebut, Yorrys menyampaikan apresiasi atas penjelasan Airlangga.  Ketua Umum KSPSI itu pun memahami sepenuhnya maksud baik pemerintah untuk memastikan iklim investasi tetap terjaga dengan baik dan tetap menjamin ketersediaan lapangan tenaga kerja yang lebih luas.

“Intinya, kami meminta pemerintah melibatkan organisasi pekerja dalam pembuatan aturan turunan Perppu Ciptakerja”, tutup Yorrys.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

2 thoughts on “KSPSI Meminta Pemerintah Agar Libatkan Serikat Pekerja Dalam Pembuatan Aturan Turunan Perppu Ciptakerja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *