Lindungi Hak Pekerja Dalam Bisnis

Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Lindungi Hak Pekerja Dalam Bisnis

 

Jakarta_Kerahbirunews,- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru, Royanto Purba mendorong pemerintah agar menjadikan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia sebagai mandatory. Hal ini disampaikannya pada dialog yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, pada Senin, 29 April 2024 di Media Center Kominfo, Jakarta. Dialog yang bertajuk “Lindungi Hak Pekerja Dalam Bisnis” tersebut dihadiri oleh Dr. Harniati selaku Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan Ham, Dr.Ir.Eri Trinurini Adhi selaku Pengurus Yayasan Bina Swadaya dengan pemandu acara Syukri Ramatullah selaku Pemimpin Redaksi Beritasatu.com.

Royanto Purba mengapresiasi diterbitkannya Perpres No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Menurutnya Stranas BHAM merupakan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan UUD 1945 tentang HAM bagi warga negaranya termasuk akibat kegiatan usaha (bisnis).

Ketua Umum FSP Kerah Biru tersebut juga memaparkan tiga pilar dalam Bisnis dan HAM yakni Protec (Perlindungan), Respect (Penghormatan) dan Remedy (Pemulihan). Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi HAM individu termasuk dari kegiatan bisnis. Menurutnya dengan Stranas BHAM maka Indonesia memiliki arah kebijakan dalam membentuk pedoman atau acuan di semua tingkatan pemerintahan mulai dari Pusat dan Daerah dengan pembentukan Gugus Tugas.

Uji Tuntas HAM harus menjadi mandatory untuk BHAM

Royanto yang juga Wakil Sekjen DPP KSPSI dalam dialog menegaskan bahwa sudah saatnya Uji Tuntas Hak Asasi Manusia tidak sebatas voluntary (sukarela) lagi. Uji Tuntas HAM ( Human Right Due Diligence -HRDD) harus menjadi mandatory agar perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM pada pekerja dapat tercapai. Uji tuntas HAM harus menjadi budaya karena perusahaan yang benar-benar melakukan HRDD akan memiliki pride tersendiri selain mampu meningkatkan produktivitas pekerja karena keamanan dan kenyamanan bekerja.

Dalam dialog yang disiarkan langsung tersebut, Royanto juga menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran HAM sangat rentan pada bisnis ekstraksi seperti pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan selain bisnis manufaktur seperti industri elektronik dan otomotif.  Uji tuntas HAM tidak hanya berlaku pada perusahaan inti saja tetapi pada seluruh supply chain harus mengikuti standar perburuhan Internasional.

Decent work dilandaskan pada penghormatan HAM

Menurut lelaki yang berlatar belakang geologist tersebut bahwa sesuai dengan target pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs) point ke 8 tentang kerja layak (decent work) dan pertumbuhan ekonomi (economic growth), maka penghormatan pada HAM adalah landasannya. Penghormatan HAM dari kegiatan usaha akan memberikan kondisi pekerja yang aman dan meningkatkan produktivitas sehingga kegiatan usaha akan berkelanjutan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional akan tercapai. Oleh sebab itulah FSP Kerah Biru-SPSI sangat berharap agar Uji Tuntas HAM bahkan ditambah dengan lingkungan (environmental) diwajibkan bagi para pelaku usaha. Human Right and Environtmental Due Diligence (HREDD) sangat relevan terlebih Indonesia sangat kaya akan sumberdaya yang jika dikelola maka aspek lingkungan harus diperhatikan.

Perlunya keterlibatan serikat pekerja dalam GTN BHAM

Disamping hal di atas, Royanto juga sangat menyayangkan ketidakterlibatan Serikat Pekerja dalam Gugus Tugas Nasional BHAM. Dalam kegiatan bisnis tentunya pekerja yang dapat disebut pemeran utama yang mengalami pelanggaran HAM maupun merasakan perlindungan atau pengormatan HAM. Dengan demikian menurut Ketua Umum Kerah Biru tersebut, peranan serikat pekerja dalam GTN BHAM sangatlah penting.

Menutup sesi dialog, pada closing statement, Royanto menyampaikan bahwa Mayday harus kita tempatkan sebagai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, terhadap hak-hak buruh, tidak ada lagi slavery, tidak ada lagi kesenjangan gender, tidak ada lagi upah yang tidak adil,keselamatan kerja yang harus terjamin, dan semua hak-hak buruh. Karena Hak Asasi itu tidak bisa dipisahkan, tidak ada yang lebih penting,semua penting. Jadi mari kita kedepan berkolaborasi, pemerintah,pengusaha, pekerja dan seluruh lapisan masyarakat benar-benar melakukan amanah UUD 1945 tentang HAM.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *