Lokakarya Penyegaran Terkait Kerja Paksa dan Indikatornya

Beranda » Berita Kerah Biru >>Lokakarya Penyegaran Terkait Kerja Paksa dan Indikatornya

 

Bandung_Kerahbirunews,-  Melalui Program 8.7 Accelerator Lab, Kantor Perburuhan Internasional (ILO) Jakarta, melakukan lokakarya Penyegaran Terkait Kerja Paksa dan Indikatornya. Lokakarya yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu hingga Kamis (2-3 Oktober 2024) berlangsung di Hotel Grand Mercure, Setiabudi Bandung.Kegiatan ini dihadiri Direktur ILO untuk Indonesia-Timor Leste, Simrin Singh dan  Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi.

Dalam sambutannya, Simrin mengharapkan melalui kegiatan tersebut para peserta semakin memahami apa yang dimaksud dengan kerja paksa (force labour). Menurutnya diskusi mendalam tentang topik-topik pekerja anak, perdagangan manusia dan kerja paksa terutama di sektor kelapa sawit dan perikanan akan dapat menumbuhkan pengetahuan tentang indikator-indikator hal-hal tersebut. Sementara itu, Fahrurozi menegaskan bahwa kerja paksa adalah kejahatan pidana dan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Muhamad Nour  ( ILO-Jakarta) memaparkan tujuan utama dari workshop sebagai upaya menyegarkan dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran pejabat pemerintah dari kementerian-kementerian terkait tentang Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Dasar Pekerja, terutama konvensi kerja paksa dan indikatornya. Menurutnya semua pemangku kepentingan perlu meningkatkan pemahaman tentang sifat dan lingkup kerja paksa serta kaitannya dengan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai turut menghadiri kegiatan yang diwakili Royanto Purba (Wakil Sekjen DPP KSPSI sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru). Kepada media Royanto menjelaskan bahwa pekerja/buruh terutama para pengurus serikat perlu pengetahuan mendalam tentang apa yang disebut dengan kerja paksa. Memahami prinsip-prinsip ILO tentang kerja paksa menjadi dasar dari penentuan apakah suatu kondisi kerja dapat dikategorikan dalam kerja paksa.

Berbagai pemaparan dari narasumber terkait sektor perikanan dan kelapa sawit diantaranya Memet Kosasi (GAPKI), Dr.Tohana (ISMAA), Hengki Wijaya (IMCAA), dan perwakilan AP2HI. Selain itu dihadirkan Satgas  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri yang menjelaskan alur prosedur dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *