Makna Usia Pensiun 59 Tahun

Beranda » Berita Kerah Biru >> Makna Usia Pensiun 59 Tahun

 

Jakarta_Kerahbirunews,-  Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun pasal 1 ayat 15, Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Pada Pasal 15 ayat 1 untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun dan sejak 1 Januari 2019 Usia pensiun menjadi 57 tahun. Selanjutnya untuk setiap 3 tahun, usia pensiun bertambah 1 tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Artinya pada tahun 2025 hingga 2027 usia pensiun adalah 59 tahun, namun sampai saat ini usia pensiun bekerja di perusahaan  belum pernah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden. Semuanya diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama(PKB). Masing-masing perusahaan berbeda-beda, ada yang 55 tahun, ada yang 57 tahun, terserah apda peraturan perusahaan atau PKB.

Jadi harus dibedakan antara usia pensiun pada PP No.45 Tahun 2015 dengan usia pensiun pada Peraturan Perusahaan atau PKB.  Jangan dianggap bahwa usia pensiun berdasarkan PP No.45 Tahun 2015 yakni 59 tahun seolah-olah orang menjadi bekerja di perusahaan hingga 59 tahun. Tidak demikian pengertiannya.

Dengan semakin meningkatnya usia mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun pertama kali pada usia 59 tahun sementara usia pensiun di perusahaan 56 tahun, maka seorang pekerja akan menunggu lebih lama pencairan manfaat pensiunnya.

Misalnya pada perusahaan yang usia pensiun bekerja 56 tahun, dan seorang pekerja berusia 55 tahun pada 2024,  maka pada 2025 saat usia 56 tahun, dia belum dapat mencairkan pensiunnya karena usia pensiun sesuai PP 45 tahun 2055 adalah 59 tahun. Nah apabila pada 2028 saat usia pekerja 59 tahun maka berdasarkan PP 45 Tahun 2015 mencapai 60 tahun hingga 2030. Artinya dia bisa menerima manfaat pensiun pada tahun 2029.

Terdapat kesenjangan dengan Pegawai Negeri dimana saat mereka pensiun maka bulan depannya setelah pensiun sudah mendapatkan manfaat pensiun karena dijamin oleh APBN sedangkan pekerja perusahaan dijamin oleh iuran, dimana pengusaha 2% dan pekerja 1% dari upah.

Pemerintah perlu merevisi PP 45 Tahun 2015 agar dalam menerima manfaat pensiun para pekerja di perusahaan tidak terlalu lama menunggu. FSP Kerah Biru-SPSI mendorong agar pemerintah merevisi PP 45 Tahun 2015 ini dengan segera.

Hal lain yang harus dikritisi adalah persoalan umum di Indonesia dimana dalam implementasi peraturan yang dibuat sering kali tidak tegas dan melanggar. Contohnya pada PP 45 Tahun 2015 terkait iuran. Sebagaimana diketahui bahwa program Jaminan Pensiun tidak luput dari pembahasan ketahanan dana Jaminan Pensiun.  Jika saat ini iuran sebesar 3% terus dipertahankan maka ketahanan dana Jaminan Pensiun akan berkurang. Prediksi sementara 2072 Ketahanan Dana Jaminan Pensiun akan defisit sehingga tidak mampu lagi membayar manfaat. Padahal amanat PP 45 Tahun 2015 bahwa setiap 3 tahun besar iuran harus ditinjau . Namun selama satu dasawarsa ini (10 tahun) belum dijalankan. Oleh sebab itu pemerintah untuk segera menaikkan iuran.

*Alvina J S (Ketua Bidang Jamsos FSP Kerah Biru-SPSI)

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *