Manifestasi Perbudakan Modern

Beranda » Berita Kerah Biru >>Manifestasi Perbudakan Modern

 

Jakarta_Kerahbirunews,-  Sejarah “perbudakan” telah mengalami sejarah panjang dan berlangsung melintasi abad. Perbudakan telah bermanifestasi mengikuti perkembangan zaman dan dikenal dengan istilah “Perbudakan Modern”.  Manifestasi perbudakan modern ini merupakan transformasi dari perbudakan tradisional. Perbudakan tradisional sangat berkaitan dengan jual beli “budak” yang dianggap sebagai barang kepunyaan dan bisa diperdagangkan kepada orang lain (bisa berpindah tangan). Namun dalam terminologi  internasional belum ada suatu definisi yang diakui tentang perbudakan modern. Perlu memahami lebih jauh agar dalam implementasinya bisa mengetahui mana yang dapat dikategorikan perbudakan modern.

Kendati secara global defiisi resmi yang disepakati untuk istilah “perbudakan modern” belum ada, namun Konvensi  tambahan PBB tentang penghapusan perbudakan  tahun 1956 dapat dijadikan acuan. Beberapa yang tergolong diantaranya  perdagangan manusia (human trafficking), kerja paksa, eksploitasi seksual komersial, pernikahan paksa, kerja paksa,dan pekerja anak.

Undang-undang No.21 tahun 2007 mendefinisikan perbudakan sebagai kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Kemudian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tegas melarang seseorang memperbudak  atau memperhamba orang lain. Kedua undang-undang ini paling tidak bisa dijadikan acuan mendefinisikan perbudakan modern.

Perbudakan modern dapat diartikan  sebagai semua  tindakan atau praktik seseorang yang mempergunakan manusia sebagai properti yang dipergunakan sekehendaknya untuk kepentingan pribadi dan tidak memperdulikan hak-hak manusia yang dieksploitasi tersebut.

Beberapa yang dapat dikategorikan Perbudakan Modern Dalam Dunia Kerja adalah :

Kerja Paksa

Seseorang yang dipaksa bekerja dengan ancaman atau kekerasan yang mungkin disebabkan keterikatan kewajiban seperti terikat hutang. Seseorang yang tidak memiliki kendali atas pekerjaan mereka dan tidak dapat meninggalkannya.

Pekerjaan Terjerat Hutang (Debt Bondage)

Pemaksaan menyediakan tenaga kerja atau jasa untuk melunasi hutang yang disetujui. Biasanya pemberi pinjaman mengambil jasa atau tenaga mereka sebagai Jaminan pelunasan hutang. Sering jangka waktu dan sifat layanan tidak ditentukan.

Eksploitasi Seksual

Pekerja dipaksan menjadi pekerja seks komersial dibawa ancaman, pemaksaan dan penipuan/

Perdagangan Manusia

Semua kegiatan yang meliputi pengangkutan, penampungan atau penyediaan orang dengan kekerasan, ancaman, dan penipuan untuk memanfaatkan mereka dalam praktik kerja paksa, eksploitasi seksual maupun pekerjaan illegal lainnya.

Pekerja Anak Dibawah Umur

Menggunakan pekerja anak atau remaja dibawah umur. Meski beberapa orang tua mengizinkan namun sering kali dalam kondisi yang berbahaya atau tanpa hak-hak dasar seperti pendidikan dan perlindungan.

Pekerjaan Tidak Layak

Mempekerjakan pekerja dengan kondisi yang tidak manusiawi, termasuk upah dibawah upah minimum, jam kerja berlebih tidak berbayar dan adanya intimidasi atau ancaman kekerasan dalam melakukan pekerjaan.

Sering sekali seseorang tidak memiliki kebebasan menentukan pekerjaan karena  penahanan ijazah maupun passport dan juga karena pinjaman dana talangan untuk berkerja di laur negeri.

Diskriminasi

Adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, dan kelas sosial juga tindakan penganiayaan dan penindasan merupakan perbudakan modern.

Pekerja Migran yang Tidak Adil

Pekerja migran termasuk paling rentan dalam praktek perbudakan modern, biasanya diakibatkan keterikatan kontrak yang merugikan dan ketidakpastian hukum. ontrak yang merugikan dan ketidakpastian hukum.

Sekali lagi bahwa pada dasarnya perbudakan modern mengacu pada situasi eksploitasi dimana seseorang tidak dapat menolak atau meninggalkannya karena adanya ancaman, kekerasan, paksaan, atau penipuan.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan respons pemerintah yang paling kuat terhadap perbudakan modern di Asia dan Pasifik, dengan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang berpendapatan lebih tinggi. Peluang bagi pemerintah untuk memperkuat responsnya termasuk mendanai sepenuhnya implementasi Rencana Aksi Nasional untuk Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2020-2024 (RAN), meningkatkan upaya identifikasi dan dukungan terhadap penyintas, serta mengatasi perbudakan modern dalam rantai pasok. Indonesia mempunyai prevalensi perbudakan modern tertinggi ke-10 di kawasan ini. Namun harus diakui bahwa Indonesia memiliki kerentanan disebabkan oleh diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan kemiskinan.

sumber:

https://www.walkfree.org/global-slavery-index/country-studies

Serikat pekerja sangat memiliki peran dalam pemberantasan perbudakan modern ini.  Pengurus harus mampu meyakinkan anggotanya untuk lebih berani melaporkan setiap praktik-praktik perbudakan modern berlangsung di tempat kerja. Serikat Pekerja harus tetap melakukan pendampingan untuk memastikan anggotanya terlindungi dan tidak terintimidasi.

 

Penulis :

Alvina Junita S

Ketua Bidang Jaminan Sosial

 Federas Serikat Pekerja Kerah Biru-SPSI

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *