Mediasi Kedua Belum Sepakat

Jakarta_Kerahbirunews, –.Ketua Umum FSP Kerah Biru-SPSI, Royanto Purba kembali menghadiri proses mediasi kedua dengan PT.Binajasa Abadikarya (PT,Bijak). Bersama Ketua Pokja PT.Bijak, Baik Manullang menghadiri proses mediasi dalam penyelesaian permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu anggotanya. Karyawan PT.Bijak yang mengalami PHK, Martha Dian Saputra menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus dalam menyelessaikan kasus PHK dirinya tersebut. PT.Bijak hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya di Kantor Suku DInas  Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (10/10/2023). Hingga pada berakhirnya mediasi, mediasi kedua belum sepakat antara Kerah Biru dan PT. Bijak.

Pertemuan yang dimediasi oleh mediator Didit Widiyanto,S.Sos dan Yumiati, S.H tersebut masih belum menemukan titik temu. Ketua Umum FSP Kerah Biru, Royanto Purba menolak pengajuan kompensasi PHK dari PT.Bijak.

“Kami tidak dapat menerima nilai yang diajukan oleh PT.Bijak dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang sulit. Kondisi keuangan yang sulit tidak serta merta bisa menjadi alasan untuk kami menerima yang ditawarkan” jelas Royanto.

Penawaran Kompensasi PT.Bijak membuat mediasi kedua tidak ada kesepakatan

Menurut Wakil Sekjen DPP KSPSI tersebut apa yang diajukan oleh PT.Bijak terlalu jauh dari harapan, dan sangat tidak adil. Kalau mengingat Saudara Martha Dian Saputra telah bekerja selama 14 tahun. Kalaupun alasan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan tentu mereka harus mampu membuktikannya, tidak bisa diterima hanya dengan wacana.

“Kami tidak ngotot, kami juga sadar bahwa selama kerja 14 tahun, saudara Martha juga sudah menerima hak-haknya dalam bekerja. Tentu ini juga menjadi pertimbangan bagi kami untuk tidak ngotot dan bersedia bernegoisasi mengenai kompensasi yang harus diterima rekan kami.” tandas Royanto.

Kami memberi kesempatan kepada PT.Bijak untuk kembali mempertimbangkan nilai yang akan mereka berikan dan akan ditentukan minggu depan. Jika pada mediasi ketiga tidak juga ada kesepakatan maka permasalahan ini akan berlanjut pada penyelesaian hubungan industrial.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *