Mediator PHI Disnaker Pekanbaru

Beranda » Berita Kerah Biru » Daerah >> Mediator PHI Disnakertrans Pekanbaru Melakukan Verifikasi Data

 

Pekanbaru_Kerahbirunews – Mediator PHI Disnakertrans Pekanbaru meninjau langsung sekretariat FSP Kerah Biru-SPSI Kamis,12 Desember 2023. Peninjauan tersebut sehubungan dengan validasi dan verifikasi paskah diserahkannya berkas pencatatan oleh Pengurus Cabang Kerah Biru beberapa waktu lalu. Mediator PHI Disnakertrans Kota Pekanbaru, Putra langsung melakukan peninjauan di Jalan Damai, Kelurahan Palas, Rumbai, Pekanbaru.

Putra yang hadir sebagai perwakilan pemerintah  memberikan beberapa pengarahan terkait dengan pencatatan serikat pekerja di Disnakertrans Kota Pekanbaru.

“Saya melakukan peninjuaan ini sebagai respon atas penyerahan dokumen permohonan pencatatan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Pekanbaru” kata Putra.

Mediator PHI Disnakertrans Pekanbaru berikan arahan 

Lebih lanjut Putra memaparkan dan meluruskan  bahwa untuk mendapatkan legalitas dari Disnakertrans maka Pengurus Cabang cukup pada pemberitahuan saja. Proses pencatatan hanya diberlakukan untuk Serikat Pekerja Kerah Biru Kelompok Pekerja Anggota (POKJA) yang dalam istilah awam dikenal dengan PUK.

Mediator Disnakertrans itu mengharapkan jika pencatatan telah dikeluarkan, PC FSP Kerah Biru-SPSI mampu bergerak dengan aktif . Kerah Biru dalam melaksanakan program dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Menjadi mitra strategis,Kerah Biru harus bersinergi dalam membangun hubungan industrial yang baik dengan pengusaha dan pemerintah.

“Agar Serikat ini maju, arahkan organisasi untuk kerjasama dengan berbagi pihak terkait. Kami berharap agar Kerah Biru tidak seperti organisasi lainnya yang kebanyakan vakum. Kerah Biru harus benar-benar membawa manfaat bagi pekerja baik sektor formal maupun informal” pesan Putra.

Putra selaku mediator Disnakertrans itu  juga mengingatkan agar setiap dua tahun, Kerah Biru memberikan laporan terutama jika terdapat  perubahan pengurus. Hal ini sesuai dengan undang-undang  serikat pekerja.

“Daftar hadir dan dokumentasi ini akan saya bawa ke kantor Disnakertrans untuk didata, baru kemudian dikeluarkan surat pengesahannya,” terang Putra.

Putra juga mengarahkan PC FSP Kerah Biru-SPSI  Pekanbaru untuk tetap eksis dan bisa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Jika organisasi dapat berkembang dengan baik  tentu anggotanya akan mudah  mendapatkan pekerjaan tentu memperbanyak kolaborasi dengan berbagai pihak. Peningkatan kapasitas anggota juga harus diperhatikan agar memiliki kemampuan dalam membuat Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) dengan perusahaan.

“Serikat yang memiliki legalitas berhak meminta kerjasama, tentunya melalui cara yang elegan dan santun. Karena saat ini tidak zaman lagi main tenaga atau kekerasan.” ungkap Putra.

Pemerintah sangat mendukung program-program serikat pekerja yang membawa manfaat bagi anggotanya. Menurut Putra, pembelaan bagi anggota pekerja yang bermasalah dengan perusahaan, dengan mengutamakan dialog sosial (bipartit) tentu akan berjalan efektif.

Disnakertrans tegaskan kebebasan berserikat

Terkait Jaminan sosial, para pekerja informal dapat mengikuti program BPJSTK yang memiliki program manfaat JKK, JKM dan JHT. Putra berharap agar Kerah Biru bisa menjadi pionir dalam mengembangkan kepesertaan Jamsostek sektor informal tersebut.

Untuk sektor formal, Putra kembali menegaskan bahwa kebebasan berserikat dilindungi undang-undang. Perusahaan yang melarang karyawan ikut berserikat dapat dipidanakan.

“Perusahaan yang melarang karyawan ikut serikat, perusahaan bisa dipidana. Apabila sebuah perusahaan akan memberhentikan karyawan dengan alasan keuangan, karyawan berhak meminta laporan keuangan perusahaan. Selain itu, saya beritahu bahwa di satu perusahaan boleh ada lebih dari satu Serikat Pekerja,” ungkap Putra.

Kerah Biru Apresiasi Disnakertrans 

Sementara itu, Ketua PD FSP KERAH BIRU-SPSI Provinsi Riau Iwan Siregar menjelaskan, bahwa Kerah Biru  memiliki perbedaan dengan yang lainnya. Kerah Biru itu bertujuan meningkatkan kualitas para pekerja. Fokusnya kepada pembinaan mengangkat orang-orang yang bekerja melalui karya dan ketrampilannya dengan semangat kerjasama, jelas Iwan.

“FSP Kerah Biru ini berbeda dengan organisasi lain, yang datang kelapangan meminta-minta dan kita bukan pengemis. Kami disini lebih menonjolkan kreatifitas dan kualitas serta untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Misalnya, Pokja bangunan cakupan pekerjaannya bangunan, pedangang cakupannya jualan. Artinya semuanya ada di Kerah Biru ini, hingga Pokja Pertanian” terang Iwan Siregar.

Iwan juga menjelaskan selain sektor informal, Kerah Biru juga ada di sektor formal seperti Serikat Pekerja Kerah Biru POKJA PT.RAPP.

Iwan Siregar mengakui beberapa waktu belakangan, ia sering mengimbau jajaran untuk melakukan pencatatan agar tertib administrasi. Dijelaskannya bahwa Serikat Pekerja Kerah Biru yang terdapat di wilayah Kuansing juga telah tercatat di Disnakertrans setempat.

“Saya atas nama Ketua PD mengucapkan terimakasih kepada Disnakertrans karena telah mempermudah proses pencatatan PC Kota Pekanbaru” kata Iwan Siregar.

Senada dengan Iwan Siregar, Hendra Ketua PC FSP KB-SPSI Kota Pekanbaru, menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Mediator Disnakertrans meninjau Sekretariat di Jalan Damai.

“Mewakili pengurus saya ucapkan terimakasih kepada bapak Putra yang datang meninjau Sekretariat PC FSP KB-SPSI Kota Pekanbaru. Terkait arahan dan masukan tentu akan kami perhatikan” kata Hendra.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

2 thoughts on “Mediator PHI Disnakertrans Meninjau Sekretariat FSP Kerah Biru-SPSI Cabang Pekanbaru”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *