Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Monitoring Evaluasi Implementasi JKP
Jakarta_Kerahbirunews,- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, (FSP KB-SPSI) Royanto Purba menghadiri “Serap Aspirasi Dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)” yang diprakarsai oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada acara tersebut BPJS-TK mengundang perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berlangsung di Hotel Mercure Gatot Subroto,Rabu, (17/05/2023).
Kegiatan ini sehubungan dengan telah diimplementasikannya manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak Februari 2022, dan dipandang perlu untuk dilakukan serap aspirasi dan monitoring evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pemberian manfaat atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa total peserta aktif berdasarkan data terakhir Dasboard JKP SIAPKerja (16/05/2023) adalah 12.900.691 dengan total penerima manfaat sebanyak 30.357 yang terbagi atas manfaat uang tunai sebanyak 30.357 dan manfaat akses informasi pasar kerja yakni asesmen sebanyak 28.6555 dan konseling 170. Total yang sudah bekerja sebanyak 748 orang.
Menurut Retno, dengan data ini tentu bisa memberikan gambaran bahwa mengenai perkembangan JKP yang rencananya setiap 2 tahun akan di evaluasi.
Sementara itu Deputi Kebijakan Program Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Isnavodiar Jatmiko menjelaskan tentang validitas NIK KTP dan Single Identity di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang meliputi Validitas Identitas, Data Aset Omset, Data Hubungan Kerja, dan Upah. Selain itu dijelaskan tentang kriteria penerima manfaat JKP dan hal-hal yang menjadi penyebab manfaat JKP tidak dapat diterima.
Beberapa masalah yang menyebabkan kategori bukan penerima manfaat JKP diantaranya : PKWT yang habis kontrak, tidak memiliki bukti PHK, cacat total tetap,pension, tidak segera mengajukan JKP 3 bulan sejak PHK, dan tidak memiliki program BPJSTK aktif.
Beberapa masukan dan pertanyaan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh diantaranya pada persoalan “3 bulan sejak masa PHK” karena jika terjadi perselisihan tentu membutuhkan waktu yang panjang dan butuh kejelasan sejak kapan hitungan 3 bulan tersebut. Selain itu persoalan pengunduran diri juga termasuk yang disoroti para pekerja/buruh mengingat fakta di lapangan sering kali PHK itu justru diminta mengundurkan diri oleh perusahaan.
Menurut Royanto Purba yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai , JKP ini merupakan program yang bertujuan untuk menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun sebagai program yang tegolong baru, masih banyak pekerja/buruh yang belum memahami tentang JKP tersebut.
Menurut Ketua Umum FSP Kerah Biru-SPSI tersebut perlu fleksibilitas bagi BPJSTK dalam permasalahan-permasalahan administrasi yang justru menyebabkan peserta JKP dapat kehilangan manfaat JKP. Selain itu juga tingkat pengawasan kepada perusahaan harus semakin di perketat agar pekerja/buruh benar-benar menjadi peserta JKP.
“JKP ini sangat baik dan bermanfaat, namun tidak kita pungkiri masih banyak membutuhkan perbaikan kedepannya sehingga benar-benar memberikan proteksi sosial pada pekerja yang kehilangan pekerjaan.” tutup Royanto.