Beranda » Berita Kerah Biru >>Pekerja Individual Lemah Dalam Memperjuangkan Haknya
Jakarta_Kerahbirunews,- Salah satu Prinsip dan Hak mendasar di tempat kerja yang dideklarasikan oleh organisasi perburuhan internasional (ILO) adalah kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk melakukan perundingan bersama. Kebebasan berserikat di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, hal ini bukan semata menyangkut sebatas hak namun juga pemenuhan naluri manusia sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan berdiri sendiri tetapi hidup berkelompok.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru, Suzy Sugiharto menyayangkan minimnya Union Density Rate (UDR) di Indonesia yakni sekitar 11,76 %. Data yang disadur dari Badan Pusat Statistik ini menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 12,4 %.
“Ini menjadi tantangan bagi keberlangsungan serikat pekerja. Tidak dapat dipungkiri bahwa Pandemi Covid-19 merupakan salah satu faktor yang memperngaruhi penurunan jumlah anggota serikat pekerja” ungkap Suzy.
Menurut Suzy, jika mengacu pada data pengangguran per Februari 2024 sekitar 7,2 juta jiwa (dilansir dari berita CNN), bisa dimaknai bahwa posisi tawar pekerja terhadap perusahaan bisa menjadi lemah. Pekerja akan cenderung mengabaikan hak fundamental sebagai pekerja demi mendapatkan pekerjaan dengan persaingan yang ketat. Kondisi ini jugalah yang mengakibatkan pekerja tidak berserikat karena kekuatiran akan adanya intimidasi dan kehilangan pekerjaan.
“Seharusnya pekerja itu saat diterima perusahaan, langsung bergabung dengan serikat pekerja, karena bagaimanapun pekerja individual berada dalam posisi lemah dalam memperjuangkan haknya” tandas Suzy.
Perempuan berdarah Tionghoa itu menegaskan bahwa Undang-Undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menjamin kebebasan berserikat. Pada Bab VII Perlindungan Hak Berorganisasi pasal 28 sangat tegas adanya larangan yang menghalang-halangi berserikat. Bahkan pada pasal 43 ditegaskan bahwa menghalangi apa yang disebut pada pasal 28, UU No.21 tahun 2000 merupakan tindak pidana kejahatan.
“Jadi sangat jelas, tidak ada alasan untuk takut menjadi anggota serikat pekerja. Dengan berserikat, kita bisa mengembangkan kapasitas kita dalam berorganisasi, kita mendapatkan perlindungan, pendampingan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industri “ ungkap Suzy.
Suzy juga menambahkan bahwa berdirinya FSP Kerah Biru-SPSI adalah sebagai wadah bagi pekerja untuk berserikat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kapasitas melalui berbagai kegiatan organisasi dan sarana pengembangan diri.
Suzy mengatakan : “Menjalani dua tahun, dengan berbagai dinamika dan keterbatasan, Kerah Biru muncul meramaikan kebebasan berserikat di Indonesia. Tentu kami senantiasa terus berbenah dan melakukan kolaborasi dengan berbagai Kementerian Lembaga dan organisasi masyarakat maupun NGO. “
“Kami yakin dengan komunikasi antar tingkat kepengurusan mulai dari Pusat, Daerah, Cabang dan Pokja, sinergitas akan semakin terbangun dan semangat solidaritas kerah biru menjadi pengikat setiap anggota” tutup Suzy dalam mengakhiri wawancara di bilangan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Mei 2024.
Catatan : Untuk bergabung dengan Kerah Biru dapat mengisi form registrasi online , selanjutnya akan kami hubungi setelah pendaftaran.