Bogor_kerahbirunews,- Perselisihan Hubungan Industrial terkadang tidak dapat dihindari dalam hubungan kerja. Tentu hal ini sangat mempengaruhi pekerja, investasi dan kegiatan ekonomi. Ada banyak penyebab konflik dalam hubungan kerja dimana jika dikaji lebih dalam akar penyebabnya adalah tidak memadainya dialog sosial. Akibatnya mekanisme perundingan bersama yang mengarah pada perselisihan industrial yang menumpuk di lembaga peradilan untuk diselesaikan. Dengan latar belakang ini, ILO Jakarta mengadakan mengadakan pelatihan perundingan bersama management tenaga kerja (Labor & Management Collective Bargaining Training). Acara berlangsung di Hotel Swissbell, Bogor, 7-11 November 2022.
Pelatihan perundingan bersama dilaksanakan atas kerjasama ILO dan FMCS-US.
ILO bekerjasama dengan Layanan Mediasi dan Konsilasi Federal Amerika Serikat (FMCS-US) untuk memberikan dukungan kepada para pekerja dan pengusaha. Pekerja merupakan perwakilan dari Konfederasi dan pengusaha merupakan perwakilan APINDO.
Peningkatan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha sangat membantu dalam terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Oleh karena itu pemerintah, pengsuaha dan pekerja perlu menetapkan prosedur pencegahan dan penyelesaian sengketa yang efektif . Hal ini sangat penting selain untuk membangun hubungan kerja yang adil dan harmonis, juga dapat membangun perusahaan yang produktif.
Penyelesaian yudisial yang membutuhkan waktu dan biaya yang mahal, justru , akan menagkibatkan banyak kerugian baik waktu dan materi. Seringkali tidak mempromosikan kolaborasi tenaga kerja-manajemen atau mencegah perselisihan itu sendiri. Untuk itulah pelatihan perundingan bersama ini dilakukan dalam membangun kapasitas pekerja pada pengusaha dalam dialog sosial.
Perundingan bersama merupakan mediasi dalam perselisihan hubungan industrial
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui UU No. 2 Tahun 2004 telah meletakkan dasar hukum utama untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi merupakan langkah awal yang efektif untuk ditempuh. Mediasi bertujuan dalam penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dengan perusahaan. Mediasi mengutamakan musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Selanjutnya negosiasi bipartit untuk penyelesaian perselisihan perburuhan secara sukarela, dilanjutkan dengan proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase di luar pengadilan. Untuk alasan tersebut baik pengusaha maupun pekerja perlu meningkatkan kemampuan dialog melalui pelatihan perundingan bersama ini.
Omnibus Law Cipta Kerja yang diundangkan pada Oktober 2022 , berupaya memberi arti penting tentang perundingan bersama . Perundingan bersama adalah sebagai alat untuk mengatur hubungan kerja. Akan tetapi praktik kehendak ini membutuhkan dukungan dan pengembangan kapasitas, terutama untuk keterampilan negosiasi dan membangun hubungan.
Keterampilan negosiasi tentu sangat penting untuk perundingan bersama dalam penyelesaian sengketa. Keberhasilan negoisasi tentu berhubungan dalam upaya meningkatkan persyaratan kerja, kondisi kerja dan tenaga kerja secara keseluruhan.
Pelatihan bertujuan meningkatkan kapasitas dalam mediasi
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia , Royanto Purba yang menjadi salah satu peserta pelatihan. Menurutnya pelatihan perundingan bersama manajemen tenga kerja ini sangat bermanfaat. Pelatihan tersebut mampu memberikan perspektif baru untuk menjadi mediator serta menumbuhkan budaya kesepakatan bersama dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Wakil Sekjen KSPSI itu juga mengatakan :”Selama pelatihan dilakukan praktik-praktik yang sederhana dan aplikatif. Hal ini justru mampu memberikan pemahaman atau paradigma baru dalam kerangka menyelesaikan permasalahan melalui berbagai tahapan-tahapan yang dilalui”.
Hasil pelatihan harus diteruskan kepada anggota serikat
Royanto juga menambahkan bahwa akan lebih bermanfaat jika para peserta mampu menularkan pengetahuan ini kepada anggota serikatnya masing-masing. Dengan demikian kemampuan negoisasi dan mediasi semakin terbentuk dan budaya musyawarah untuk mencapai sepakat semakin berkembang dalam penyelesaian sengketa”.
Elizabeth Brenner dan Jimmy Valentine, komisaris FMCS bertindak sebagai pelatih utama, selain menghadirkan narasumber Sahat Sinurat dan Arun Kumar (ILO).
Ditunggu penularan atau transfer ilmu dari hasil edukasi dg ILO