Jakarta_Kerahbirunews, – International Labour Organization (ILO) Kantor Jakarta mengadakan talkshow bertajuk Peluncuran Rencana Aksi nasional (RAN) Pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja. Peluncuran RAN P2HIV undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Pengusaha (APINDO) serta pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa Program Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja di Indonesia menunjukkan kemajuan dalam program inovatif . Hal ini didukung dengan adanya e-learning HIV dan pendaftaran online untuk penghargaan AIDS, Perusahaan yang merupakan bagian dari platform resmi pemerintah.
RAN P2HIV melibatkan berbagai pemangku kepentingan
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2HIV) untuk periode 2024-2028 ini merupakan peran Kementerian Ketenagakerjaan. Dihaarapkan Kementerian dapat berkontribusi pada Pengakhiran AIDS di 2030 dan Ending AIDS, sebagai panduan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten, Kota, dan Propinsi.
Kegiatan yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Rabu, 18 Oktober 2023 menghadirkan beberapa narasumber . Terdapat diantaranya dr. Anitasari Kusumawati, dr.Endang Lukito, dr.Rima Melati (APINDO), Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh (KSPSI CAITU). Hadir juga Afsar Syed Muhammad Spesialis Teknis Senior HIV/AIDS ILO Head Quarter dan sebagai moderator Early Dewi Nuriana (ILO).
Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru menghadirkan Sunggul S (Bendahara Umum) dan Roderick Manna,BSc (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga).
Dalam keterangannya kepada media, Sunggul mengharapkan acara tersebut dapat berjalan kedapan dengan efektif dan baik. Platform Program P2H HIV-AIDS dapat membantu perusahaan berperan aktif menanggulangi dan mencegah penyebaran HIV/AIDS . Terutama di kalangan pekerja di tempat kerjanya masing-masing.
RAN merupakan Pedoman kegiatan
Sementara itu Roderick Manna mengatakan bahwa landasan hukum sebagai mana diterangkan dalam talkshow meliputi landasan filosofis, konstitusional, dan operasional. Dilanjutkannya bahwa dengan landasan filosofis pekerja dan pengusaha menyadari bahwa setiap pekerja membutuhkan perlindungan dari risiko bahaya di tempat kerja. Ini akan mendorong pelaksanaan K3 untuk memiliki dimensi perlindungan, produktivitas, dan kesejahteraan.
“Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja ini sebagai arah dan pedoman. Perlu pedoman dalam melakukan kegiatan HIV AIDS dengan mempertimbangkan berbagai pemikiran lintas sektor. Lintas sektor dimaksud adalah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Nasional dan Provinsi. Juga termasuk pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam program Tempat Kerja” jelas Manna.
Perempuan kelahiran Pekanbaru itu juga menambahkan bahwa tujuan lain dari penyusunan RAN ini adalah untuk menjadi acuan anggota tripartit. Anggota tripartit, Perusahaan Penyedia Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Organisasi Komunitas Orang Dengan HIV/Lembaga Swadaya Masyarakat. Terutama yang bergerak di HIV AIDS untuk berkontribusi mencapai ending AIDS dari sisi sektor Tempat Kerja.
Peran Serikat Pekerja menanggulangi AIDS
Rencana Aksi pencegahan HIV AIDS di Tempat Kerja ( 2024-2028) ditujukan untuk meningkatkan kepedulian atas kebijakan dan praktik non diskriminasi. Praktik non diskriminasi terkait HIV AIDS di Tempat Kerja secara komprehensif sebagai kontribusi pada percepatan pencapaian fast track 95-95-95. Selain itu 3 zero yakni zero infeksi baru, zero stigma dan diskriminasi, dan zero kematian terkait AIDS.
Diharapkan minimal 500 perusahaan/ Tempat Kerja di sektor yang berisiko tinggi ditahun pertama dan bertambah 100 perusahaan setiap tahunnya. Sehingga pada 34 provinsi telah mendapatkan pemahaman HIV AIDS, memiliki program P2 HIV AIDS. Dan tersusunnya kebijakan non stigma non diskriminatif, dengan prioritas 12 provinsi yang memiliki 27 kab/kota. Dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, diharapkan minimal 3500 perusahaan dengan rata rata 100-1000 pekerja per perusahaan. Dengan demikian maka diharapkan terdapat 350,000 – 3,500,000 pekerja terjangkau oleh perusahaan mendapatkan pemahaman pencegahan dan penanggulangan HIV.
Peranan serikat pekerja /buruh yang diharapkan dalam RAN ini adalah melakukan edukasi kepada anggota SP/SB. Serikat Pekerja dapat melakukan advokasi kepada manajemen perusahaan. Advokasi bagaimana implementasi kebijakan non diskriminasi dan program pencegahan HIV AIDS dengan melakukan dialog sosial dengan manajemen perusahaan. Melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus HIV AIDS positif sesuai kebutuhan. Perlu juga merundingkan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peluncuran RAN P2HIV undang Serikat Pekerja dan Serikat buruh tentu sangat tepat dalam melibatkan peran aktif masyarakat
Betul , ini sangat bermanfaat utk para pekerja …Federasi Serikat Kerah Biru – SPSI merupakan Federasi termuda di SPSI tapi tampil lebih dulu dalam menyuarakan apapun yg bertujuan utk mensejahterakan pekerja dan keluarganya , salut utk FSP Kerah Biru – SPSI , bangkit , maju dan jaya , semakin terdepan 💪💪💪
terima kasih