Beranda » Berita Kerah Biru >>Pemerintah Tindak Lanjuti UU No 4 Tahun 2024
Jakarta_Kerahbirunews,- Pemeritah akan segera menindaklanjuti Undang-undang No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dengan menyusun 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden. Hal ini disampaikan Dr. Endang Yuniastuti, S.E., M.Si (Mediator HI Ahli Madya – Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan) pada pemaparannya melalui daring pada Lokakarya “Mendukung Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga – melalui Decent Work for Care Economy dan Sosialisasi Undang-Undang No.4 Tahun 2024. Lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024 dihadiri perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ketiga peraturan pemerintah tersebut menjadi aturan teknis, implementasi UU KIA, tentang Dukungan Menjamin Penyelenggaraan KIA, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, serta Pengelolaan Data dan Informasi KIA. Sementata satu Peraturan Presiden terkait Koordinasi Lintas Sektoral Antar Kementerian/Lembaga dalam Penyelenggaraan KIA.
Endang menambahkan posisi Kementerian Ketenagakerjaan terkait tindak lanjut Undang-undang No.4 Tahun 2024 adalah mendukung dan berperan aktif dalam penyusunanperaturan pelaksanaan. Sehingga dibutuhkan sosialisasi regulasi kepada seluruh pihak (Tripartit) sebagai upaya koordinasi penyususnan regulasi teknis pendukung.
Pada kesempatan yang sama Yuli Adiratma, S.H, M.Hum (Ditjen Binwasnaker & K3) menyampaikan pemaparan tentang implementasi pelaksanaan Undang-undang No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, di tempat kerja khusunya dalam hal melahirkan anak dan perlindungan terhadap pekerjaan hamil dan menyusui.
Menurutnya, sifat kebijakan perlindungan pekerja perempuan harus protektif, korektif, dan non diskriminatif. Kebijakan yang diarahkan pada perlindungan fungsi reproduktif, diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan dan diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.
Yudi juga menambahkan bahwa keterkaitan UU KIA dengan dunia kerja dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (3)(4) dan (5) yang berkaitan dengan hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja dan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan cuti melahirkan. Kemudian pada pasal 5 tentang larangan PHK bagi Ibu yang menjalankan cuti melahirkan, hak menerima upah, dan mendapatkan bantuan hukum jika tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Sementara pada pasal 9 ditegaskan bahwa hak tersebut merukapakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pada lokakarya tersebut juga dilakukan sosialisasi Peta Jalan (Road Map) Ekonomi Perawatan 2025-2045 dengan 7 prioritas diantaranya :
- Mengembangkan pelayanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang mudah diakses, terjangkau dan berkualitas;
- Memperkuat layanan perawatan orang lanjut usia dan perawatan jangka panjang;
- Meningkatkan layanan inklusif dan terpadu bagi penyandang disabilitas, orang dengan HIV, orang berkebutuhan khusus, penyintas kekerasan dan kelompok rentan lainnya;
- Meningkatkan akses yang lebih besar pada cuti hamil;
- Memperbanyak keterlibatan laki-laki, termasuk cuti ayah;
- Mengakui pekerjaan yang layak bagi pekerja perawatan; dan
- Menerapkan program perlindungan sosial untuk ekonomi perawatan
Penyampaian Peta Jalan Ekonomi Perawatan ini disampaikan langsung oleh Early Dewi Nuriana (ILO Care Economy Project Coordinator).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru, Royanto Purba turut menjadi narasumber dalam menyampaikan Pembahasan Decent Work in Care Economy pada International Labour Conference (ILC) ke 112 yang berlangsung di Jenewa beberapa waktu lalu.