Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Terhadap Bahaya Biologis

Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Terhadap Bahaya Biologis

 

Jakarat_Kerahbirunews,- Pengalaman pandemi akibat virus Corona-19 yang menyebabkan penyakit pnemonia atau peradangan paru-paru, harus membawa satu sikap tegas yang dimulai dari individu, keluarga, masyarakat dan negara terhadap bahaya yang disebabkan aktivitas mikroorganisme. Pandemi Covid-19 telah menghadirkan tantangan bagi manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

Dalam wawancara eksklusif dengan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru (FSP Kerah Biru-SPSI), Royanto Purba ditegaskan bahwa meski masa-masa sulit telah berlalu, namun pelajaran berharga dari kasus covid-19 harus benar-benar menjadi fokus baru dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Dampak setelah pandemi yang masih terasa sampai sekarang terutama dibidang ekonomi telah membawa banyak perubahan dalam tatanan dunia kerja, termasuk dengan meningkatnya pekerja informal yang terkena PHK saat masa-masa Covid-19.

Royanto Purba

Royanto memaparkan bahwa bahaya biologis (biohazards) mengacu pada organisme atau bahan organik yang dihasilkan oleh organisme tersebut yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Mikroorganisme yang dimaksud dalam hal ini antara lain  virus, bakteri, jamur, mikroorganisme parasit, dan protein. Biasanya masuknya organisme kedalam tubuh manusia dapat melalui sistem pernapasan, penularan kontak dengan cairan tubuh orang yang terinveksi, atau kontak dengan benda yang terkontaminasi.

“Serangan mikroorgansime ini umumnya sangat cepat terutama seperti virus. Umumnya akan menimbulkan infeksi, alergi dan keracunan” ungkapnya.

Royanto menambahkan :”Biohazards  dapat membunuh atau paling tidak  memberikan ketidaknyamanan yang  mempengaruhi kesehatan dan kinerja pada karyawan. Jadi isu biohazards merupakan isu penting dalam mewujudkan kerja layak”.

Menurut Royanto peningkatan pemahaman tentang biohazards secara komprehensif harus dilakukan kepada pekerja melalui serikat pekerja ataupun melalui kolaborasi tripartit. Dengan memahami biohazards dan mengetahui bagaimana pola mikroorganisme terutama dalam perkembangannya atau penyebarannya, maka diharapkan setiap individu dapat memperoleh panduan diri untuk melakukan pencegahan dini.

Royanto mencontohkan bahwa lingkungan kerja dalam ruangan seperti tempat hiburan, restoran, hotel biasanya menggunakan AC Sentral dimana mikroorganisme apapun dapat berkembang biak dalam sistem pendingin udara. Kemudian perkembangbiakan ini akan dilanjutkan dengan penyebaran ke udara yang pada akhirnya akan masuk kedalam tubuh manusia.

Contoh lainnya adalah seperti di gedung perkantoran yang menggunakan karpet, wallpaper, tanaman pot dan tanaman basah atau lembab menjadi salah satu lingkungan yang mendukung pertumbuhan mikroorganisme.

Dari kedua contoh di atas, Royanto mengatakan bahwa penghapusan sumber kontaminasi menjadi hal mendasar untuk mencegah dan mengendalikan biohazards. Tentu ini akan terkait dengan bagaimana pengendalian teknik seperti peningkatan ventilasi, atau mengisolasi sebagian sumber-sumber kontaminasi, atau memungkin menggunakan teknik pencahayaan ultraviolet untuk mencegah perkembangan mikroorganisme.

“Intinya, semua pihak dalam lingkungan kerja harus mengetahui suatu panduan dalam pencegahan biohazards sehingga setiap individu bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan kerja.”tegasnya.

Wakil Sekjen DPP KSPSI itu menambahkan bahwa masalah biohazards telah menjadi fokus FSP Kerah Biru-SPSI dan mulai meminta kepada semua jajaran pengurus tingkat pusat, daerah (propinsi), cabang (kabupaten/kota) dan Pokja (perusahaan/luar perusahaan) untuk mensosialisasikan kesadaran terhadap biohazards.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *