Pengawasan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Pengawasan  Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

 

Jakarta_Kerahbirunews,- .  Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan upaya pemerintah dalam menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan. Undang-undang No.21 Tahun 2000 menjadi legalitas bagi perwujudan kemerdekaan berserikat dimana pekerja/buruh dijamin haknya untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Namun dalam implementasinya, pemerintah dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan undang-undang tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) FSP Kerah Biru-SPSI, Suzy Sugiarto kepada media, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2024.

Menurut Suzy, munculnya serikat pekerja/serikat buruh yang ganda, baik dalam nama dan logo telah melemahkan perjuangan pekerja/buruh melalui serikat. Pemerintah seolah melakukan pembiaran dengan bukti bahwa di LKS Tripartit sendiri ada keterwakilan dari Konfederasi yang nama dan logonya sama.

Salah satu yang disoroti Suzy adalah implementasi  Pasal 19 tentang Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

“Kenyataannya saat ini di depan mata kita bagaimana ? Apa Kementerian Ketenagakerjaan tidak melihat ini ?” ungkap Suzy.

“Saya miris melihat kondisi ini karena bagaimanapun perjuangan serikat pekerja/serikat buruh akan melemah. Menurut saya ini adalah pembiaran dari pemerintah karena sudah berlangsung lama, atau mungkin pemerintah sendiri lupa apa isi undang-undang serikat pekerja/serikat buruh.” tambahnya.

Suzy juga menjelaskan bahwa sesuai aturannya, Serikat Pekerja/Serikat Buruh , Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Konfederasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus tercatat di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pencatatan ini salah satunya mencakup nama anggota.

“Artinya, anggota serikat pekerja/serikat buruh yang sah adalah jika namanya tercatat di Dinas Ketenagakerjaan setempat. “ ujar Suzy.

Menurutnya, jika pemerintah benar-benar mengawasi,maka setiap pergerakan serikat pekerja/serikat buruh  yang menyertakan anggotanya, haruslah benar-benar dibuktikan apakah anggota yang disertakan telah tercatat di Dinas Ketenegakerjaan setempat.

“Saya melihat, undang-undang serikat ini menjadi suatu dokumen yang tidak memiliki makna jika demikian, dan seharusnya pemerintah perlu melakukan koreksi terhadap internalnya dalam implementasi undang-undang. Jika tidak, sama saja ini dengan upaya pelemahan serikat pekerja/serikat buruh” tegasnya.

Pemerintah tidak boleh menggunakan dalih bahwa suatu permasalahan internal menjadi urusan Serikat, Federasi, atau Konfederasi semata. Dalam pencatatan jelas disertai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jadi mustahil pemerintah tidak dapat bersikap sesuai peraturan terhadap perselisihan yang dapat memecah serikat.

“Memang dibeberapa daerah, pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan dengan validasi keanggotaan yang didaftar, namun apakah sudah semua daerah melakukannya?” tambahnya.

Suzy kembali menambahkan bahwa dalam perjalanan serikat tidak tertutup kemungkinan masuk oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu, artinya jika pengawasan berjalan dengan baik maka niatan oknum-oknum tersebut dapat dieliminir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan harus benar-benar mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. Pemerintah hadir dalam membangun kemerdekaan berserikat bagi warganya, namun haruslah kemerdekaan yang tertib.

“Kita juga berharap juga kepada seluruh pengurus baik level serikat, federasi dan konfederasi juga mau bersatu dan mencari solusi dalam penyatuan kembali untuk kepentingan anggota yakni pekerja/buruh. Dan terakhir, Pemerintah untuk lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan regulasi” tutup Suzy.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

One thought on “Kritisi Fungsi Pengawasan  Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *