Peningkatan Kapasitas Serikat Pekerja Kabupaten Jember

Beranda » Berita Kerah Biru » Daerah >>Peningkatan Kapasitas Serikat Pekerja Kabupaten Jember

 

Jember_Kerahbirunews,-  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jember  menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pembinaan dan peningkatan kapasitas Serikat Pekerja/Serikat Biruh Kabupaten Jember. Kegiatan yang di selenggarakan di Hotel Bintang Mulia. 10-11 Agustus 2024 dibuka langsung oleh Kepala Dinas Disnakertrans Jember, Suprihandoko.

Dalam sambutannya Suprihandoko menjelaskan bahwa para pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh penting meningkatkan kapasitasnya. Pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi hadir untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas tersebut. Selain itu kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antara Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Pengusaha dan Pemerintah (Disnakertrans).

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti sebanyak kurang lebih seratus orang peserta yang berasal dari berbagai serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Jember.  Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur diantaranya :Sugeng Lestari,S.H.,M.H. ( Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur),  Dr.Aries Harianto, S.H., M.H., C.Med (Akademusi) , Drs Imam (APINDO), Koster Sianipar (KSPSI Jember), Umar Faruk (SARBUMUSI), dan Taufik Rahman,S.H. (SPSI  Jember). 

Dalam pemaparannya  Dr.Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med menerangkan tentang Perjanjian Kerja, bahwasannya pekerja dalam perusahaan harus terikat dengan perjanjian kerja, baik itu PKWT atau PKWTT karena didalam perjanjian kerja tersebut dicantumkan hak dan kewajiban pekerja, sehingga menjadi dasar atau landasan jika terjadi perselisihan kerja. Sedangkan peran dari serikat pekerja adalah mengawasi apakah perusahaan dan pekerja sudah melaksanakan perjanjian kerja tersebut atau belum.

Untuk mendukung terbentuknya perjanjian yang baik antara pemberi kerja dan penerima kerja tentu Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus memiliki pemahaman yang baik dalam regulasi ketenagakerjaan. Sugeng Lestari, SH, MH (Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur) memberikan langsung penjelasan terkait hal tersebut. Sugeng menekankan bagaimana undang-undang yang mengatur hubungan industrial dapat dipahami dan dimaknai dengan baik sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis. Beberapa regulasi yang mendukungnya diantaranya :Undang-undang Nomo. 21 Tahun 2000 tentan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Undang tersebut adalah landasan dan dasar dari pekerja yang di dalamnya dijelaskan hak, kewajiban serta tata cara penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

Pekerja/Buruh harus mengetahu isi Undang-undang tersebut, terutama tentang Undang-undang No 21 tahun 2000 yang dengan tegas menyatakan  Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah membela anggota dan keluarganya. Anggota Serikat dan keluarganya adalah satu mata rantai yang saling mempengaruhi dan tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu fungsi dan peranan serikat pekerja/serikat buruh menjadi penyeimbang dalam hubungan pekerja/buruh dan pengusaha.

Drs imam yang menjadi narasumber dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memaparkan tugas dan fungsi APINDO adalah memantau dan mengawasi pengusaha-pengusaha yang tidak memberikan gaji UMR sesuai dengan undang-undang dan membina pengusaha agar bersifat terbuka terhadap pekerja. Imam juga menjelaskan bahwa sampai saat,perusahaan di Jember yang sudah melaksanakan standard gaji UMR masih dibawah 30%. Kenapa hal itu terjadi? Karena cash flow perusahaan yang masih minim sehingga perusahaan belum bisa memberikan gaji sesuai UMR yg berlaku.

Di sinilah peranan serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi penyeimbang yang diharapakan bisa menjaga kondusivitas usaha dengan meningkatkan produktivitas pekerja sehingga mampu meningkatkan produksi usaha yang nantinya dapat mengembangkan perusahaan dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan memberikan gaji sesuai standard UMR.  Imam juga menambahkan bahwa tidak serta merta pekerja meminta hak nya sesuai UMR, tapi harus tahu keberlangsungan perusahaan seperti apa, maka dibutuhkan keterbukaan antara pengusaha terhadap para pekerja, sehingga mereka tahu dan suasana pekerja menjadi kondusif.

Mewakili Pekerja/Buruh, Umar Faruk, Koster Sianipar dan Taufik Rahman mengangkat tema bagaimana menjadi serikat pekerja/serikat buruh yang tangguh. Serikat pekerja/serikat buruh yang tangguh harus tahu fungsi dan peranannya dalam Hubungan Industrial karena serikat yang dapat menjaga kondusivitas pekerja. Serikat pekerja harus mau dan mampu turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi dari pekerja dan juga aspirasi dari para pengusaha sehingga dapat di temukan jalan tengah jika terjadi perselisihan pekerjaan. Itulah fungsi dan peranan serikat pekerja.

Pada acara tersebut Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Kerah Biru-SPSI) Kabupaten Jember, turut mengikuti kegiatan tersebut. PC FSP Kerah Biru Jember diwakili oleh Ketua PC Heri Hasan dan Sekretaris Eko Sugiarto.

 

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *