Beranda » Berita Kerah Biru >>Pentingnya Dukungan Dalam Implementasi Perpres 59 Tahun 2024
Cibinong_Kerahbirunews,- Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dari unsur pekerja Siruaya Utamawan menegaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam implementasi Perpres No.59 Tahun 2024. Hal ini disampaikannya pada Diskusi yang bertema “Serap Aspirasi Pekerja atas Dampak Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 terhadap Program JKN”, yang berlangsung di Hotel Harris Cibinong,Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024’
Bertindak sebagai moderator,Siruaya menghimbau para pekerja/buruh melalui serikat untuk memberikan masukan sehingga kelancaran implementasi Perpres Nomor 59 tahun 2024 benar-benar bermanfaat bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kerjasama yang erat antara semua pihak adalah kunci untuk menjamin bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peserta JKN,” ujar Siruaya Utamawan
Diskusi yang berlangsung satu hari tersebut berjalan dinamis dan interaktif dengan menerima berbagai pandangan dari unsur serikat pekerja yang hadir termasuk beberapa organisasi lainnya.
“Meskipun terdapat beberapa pandangan, namun berbagai masukan yang diberikan rekan-rekan pengurus serikat pekerja menjadi catatan yang penting bagi kami.”jelas Siruaya.
Siruaya Utamawan memaparkan beberapa poin yang menjadi kesimpulan dalam acara tersebut diantaranya :
1. Perubahan Peraturan
Terdapat 24 Pasal dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 yang mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 (Perpres 59/2024). Perubahan ini membawa perbaikan yang berdampak positif bagi peserta, antara lain:
- Rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 dan penyesuaian manfaat serta iuran paling lambat 1 Juli 2025.
- Penguatan perlindungan dan penjaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK.
- Pengecualian perhitungan upah bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di usaha mikro dan kecil di bawah UMR.
- Pengurangan besaran maksimal denda layanan yang hanya berlaku satu kali.
- Penyempurnaan pengaturan perpindahan FKTP dan redistribusi peserta.
2. Perlunya Pedoman Teknis
Beberapa perubahan kebijakan Perpres 59/2024 memerlukan pedoman teknis yang lebih jelas dan konkrit, khususnya terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, agar pelayanan kepada peserta tidak terhambat.
3. Pengawasan Implementasi
Diperlukan peran aktif seluruh unsur dan stakeholder sesuai kewenangannya, termasuk unsur pekerja, untuk mengawasi dan mengawal implementasi kebijakan Perpres 59/2024 serta penyusunan peraturan turunannya guna memperbaiki program JKN.
4. Dukungan Dewan Pengawas
Dukungan Dewan Pengawas diperlukan untuk mengawasi implementasi kebijakan Perpres 59/2024, khususnya mengenai kebijakan PHK, agar pekerja tetap memperoleh manfaat jaminan selama 6 bulan dan pemberi kerja tetap membayarkan iuran pekerja hingga ada putusan yang inkrah. Selanjutnya, pekerja dapat dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
5. Evaluasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Unsur pekerja mengapresiasi kebijakan KRIS namun meminta agar Pemerintah mengevaluasi penerapannya dengan mempertimbangkan keberadaan 3 kelas standar bagi peserta, bukan hanya satu kelas.
6. Pengawasan Pelayanan IGD
BPJS Kesehatan diminta melakukan peninjauan terhadap pelayanan IGD yang diberikan oleh fasilitas kesehatan, mengingat masih ditemukan pasien yang harus mengantri berhari-hari untuk mendapatkan ruang kelas perawatan.
7. Apresiasi kepada Dewan Pengawas
Serikat Pekerja/Buruh mengapresiasi peran Dewan Pengawas yang telah banyak membantu menyelesaikan berbagai keluhan dan permasalahan yang disampaikan, serta berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Serikat Pekerja/Buruh semakin kuat di masa mendatang.
8. Sosialisasi Program JKN
Forum diskusi meminta BPJS Kesehatan untuk menambah anggaran kegiatan sosialisasi guna memberikan edukasi lebih luas mengenai penyelenggaraan program JKN kepada pekerja.
Siruaya Utamawan berharap kedepannya kegiatan diskusi yang melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lebih sering dilakukan sehingga aspirasi dari pekerja/buruh dapat meningkatkan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional dan benar-benar dirasakan oleh pekerja/buruh dan keluarganya.