Pekerja informal berserikatPenting Bergabung Dengan Serikat Pekerja

Jakarta_kerahbirunews,-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru Royanto Purba dalam wawancara kepada“kerahbirunews” memaparkan tentang pentingnya pekerja informal berserikat. Royanto menjelaskan bahwa Serikat pekerja Kerah Biru ini dibentuk atas dasar keprihatinan pada nasib pekerja informal yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.Sementara disisi lainnya, regulasi dan kebijakan yang menyentuh mereka tidak memadai. Oleh karena itulah Serikat Pekerja Kerah Biru terbentuk atas dasar perjuangan nasib pekerja informal. Sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dapat dicapai.

Pekerja informal jika mengacu pada UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, merupakan tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja dengan menerima upah dan/atau imbalan. Sedangkan pada konferensi ke-17 tahun 2003 International Conference of Labour Statistic (ILCS) mendefinisikan pekerjaan informal sebagai pekerjaan yang menghasilkan upah. Sektor ini meliputi wirausaha maupun pekerjaan upahan yang tidak terdaftar, tidak diatur, maupun tidak dilindungi oleh kerangka hukum atau peraturan. Termasuk di dalamnya pekerjaan non-upah yang dilakukan di perusahaan. Mereka tidak menerima kontrak kerja yang pasti, dan tidak menerima tunjangan pekerja. Bahkan perlindungan sosial atau perwakilan pekerja juga tidak mereka miliki.

Mengacu pada pandangan maupun definisi di atas, pekerja informal merupakan pekerja rentan yang tidak terdata dengan baik. Mereka  tidak mendapat sentuhan kebijakan dengan baik, dan ini menyebabkan akan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hak-hak pekerja informal dalam kehidupannya.

Pentingnya Pekerja Informal mendorong lahirnya kebijakan

Selama ini regulasi dan kebijakan  belum memberikan rekognisi atau pengakuan yang jelas dan adaptif kepada pekerja informal. Malahan kebanyakan regulasi dan kebijakan itu hanya terpaku pada pekerja formal, padahal dari tahun ke tahun jumlah pekerja informal meningkat tajam. Paska pandemi Covid-19 jumlahnya meningkat tajam,  Pendataan pekerja informal/pekerja rentan yang belum terdata  memberikan dampak pekerja sektor informal tidak tersentuh dengan baik oleh kebijakan dan program perlindungan sosial. Dengan demikian kekosongan data seringkali menjadi alasan bagi kita tidak bisa menjangkau pekerja informal. Akibatnya berdampak pada subsidi yang diberikan pemerintah.Subsidi pemerintah hanya akan menyasar pada sektor formal. Bedasarkan data Badan Pusat Statistik per Februari 2022 jumlah pekerja informal 81,33 juta yang meningkat tajam akibat dampak pandemi Covid-19. Angka ini diperkirakan akan naik pada tahun mendatang.

Menyadari kondisi ini, FSP Kerah Biru yang merupakan gabungan dari Kelompok Pekerja Anggota (POKJA) berusaha menyadarkan para pekerja informal untuk bergabung.  memperjuangkan haknya sebagai manusia yang berhak atas penghidupan yang layak. Pembentukan Pokja-Pokja berdasarkan sektor pekerjaan telah terbentuk seperti Pokja Bangunan Hijau yang merupakan kumpulan para tukang bangunan, Pokja Kuliner Kreatif, Pokja Bengkel Hijau,  Pokja Therapis Kreatif dan lain sebagainya. Pentingnya pekerja informal berserikat untuk memiliki kekuatan dalam memperjuangkan hak-haknya.

Pendekatan berpusat pada manusia 

Royanto mengatakan bahwa melalui metoda “people-centred approach” kita menggalang pekerja informal berdasarkan pada keinginan mereka sebagai individu. Lalu mereka dikelompokkan menjadi serikat pekerja yang memiliki kesamaan bidang pekerjaan. Terbentuknya pokja-pokja ini akan memudahkan kita untuk melakukan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu dapat mengajukan program-program pokja kepada para stakeholder, dan mendorong pemerintah untuk lebih memikirkan jaminan sosial bagi mereka.

oleh sebab itu, kedepan dengan bertambahnya anggota yang bergabung, akan memberikan kekuatan bagi pekerja informal. Terutama dalam mendorong pemerintah melahirkan regulasi dan kebijakan yang mengakomodir hak-hak dan kewajiban pekerja informal. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan untuk melakukan formalsisasi melalui pelatihan-pelatihan kepada anggota

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

One thought on “Pentingnya Pekerja Informal Berserikat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *