Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >> PHK Dian Saputra Berlanjut Ke Mediasi
Jakarta_Kerahbirunews,- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan mediasi pertama perselisihan hubungan industrial. Pengurus Serikat Pekerja Kerah Biru mendampingi M. Dian Saputra yang berselisih dengan PT Binajasa Abadikarya (PT.Bijak). Pada acara tersebut Dian Saputra didampingi Ketua Serikat Pekerja Kerah Biru Kelompok Pekerja Anggota PT Bijak Baik Manullang. Turut hadir Ketua Umum FSP Kerah Biru-SPSI Royanto Purba dan Ketua Bidang Alvina. Sementara itu PT.Bijak menghadirkan Manager PNC , Muh.Tegar, Prima MA, Juwita Mayasari, Azmiral Hassan. Acara berlangsung di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur pada Jumat, 22 September 2023. Disnakertran Jakarta Timur menghadirkan para mediator hubungan industrial diantaranya Didit Widiyanto, S.Sos., Yumiati, S.H., dan Fitri Lutfiana, S.H. Akhirnya PHK Dian Saputra berlanjut ke medisi,
Dian Saputra bekerja empat belas tahun , di PHK
Dian Saputra (Marta) merupakan pekerja yang telah bekerja sejak tahun 2009 tahun pada PT Bijak. Sebagaimana keterangan Marta bahwa dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 1 Maret 2023. Akibat tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak , Marta mengadukan permasalahan tersebut ke Sudin Disnakertrans Jakarta Timur. Didampingi oleh Pengurus Kelompok Pekerja Anggota (Pokja) PT Bijak, Marta telah melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi. Adapun surat tersebut ialah surat No: 009/SPKB-SPSI/Pokja.PT.Bijak/VIII/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Pada acara tersebut Ketua Pengurus Pokja PT Bijak Baik Manullang menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan secara dialog. Dialog dengan manajemen PT.Bijak telah dilakukan bahkan denga Ketua Umum Kerah Biru. Bahkan menurutnya, Pihak Serikat Pekerja Kerah Biru telah berupaya mengkomunikasikan permasalahan PHK tersebut dengan direksi PT Bijak. Sayangnya dialog tersebut tidak menemukan titik terang.
“Kami sudah berupaya melakukan dialog sebagaimana arahan dari Pengurus Pusat.Namun seperti kita ketahui tidak menemukan titik temu atau kesepakatan. Ya sesuai dengan peraturan yang berlaku maka kamipun menempuh jalur ini . Dan kami siap jika tuntutan kami tidak dipenuhi , tentu hal ini akan sampai pada perselisihan hubungan industrial” jelas Baik.
Sementara itu Ketua Umum FSP Kerah Biru Royanto Purba menegaskan bahwa kita ikuti aja peraturan yang berlaku. Kami akan tetap menghargai semua proses berjalan. Dan apa yang kami tuntut juga jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya menilai proses PHK ini tidak adil, tapi nanti saja saya jelaskan. Saya menunggu sikap PT Bijak terhadap tuntutan kami yakni hak-hak rekan kami Dian Saputra.” tandas Royanto
Royanto juga menjelaskan bahwa apabila pada mediasi kedua tuntutan mereka tidak diterima dan berlanjut hingga ke PHI. Dengan demikian sisi lain dari kejadian ini akan kami angkat kepermukaan karena kami menemukan banyak pelanggaran.
Dian Saputra didampingi Kerah Biru
“Kita tidak mengancam, tapi tadi saya sudah jelaskan kepada perwakilan PT Bijak agar disampaikan bahwa selain penyelesaian hubungan industrial berjalan. Kami akan membawa masalah ini juga pada permasalahan lain, nanti kita lihat dulu niat baik dari PT Bijak”. tegas Royanto.
Royanto menambahkan bahwa FSP KERAH BIRU-SPSI akan selalu mendampingi setiap anggota dalam menyelesaikan permasalahan dalam hubungan kerja. Kerah Biru senantiasa tegas dan akan selalu mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pada acara tersebut Kerah Biru telah menyerahkan tuntutan kepada PT Bijak dan menunggu respon PT.Bijak pada awal Oktober mendatang.