Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Prisma Untuk Bisnis HAM

 

Jakarta_Kerahbirunews,- Negara Indonesia adalah negara hukum dan berdasarkan Hak Asasi Manusia HAM). UUD 1945 Pasal 28 tentang HAM mendorong Pemerintah senantiasa concern dalam meningkatkan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Oleh sebab itu negara hadir dalam melindungi HAM terhadap rakyatnya, termasuk akibat kegiatan bisnis. Oleh sebab itu tanggung jawab HAM tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari para pelaku usaha. Hal ini karena pelanggaran HAM juga banyak dilakukan oleh para pelaku binis. Oleh karena itu pada September 2023 Pemerintah menerbitkan Perpres No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Demikian Dr. Harniati selaku Direktur Kerjasama HAM Kementerian Hukum dan HAM   mengawali dialog yang berlangsung pada Senin, 29 April 2024 di Media Center Kominfo, Jakarta. Forum dialog yang diselenggarakan oleh FMB 9 tersebut menghadirkan juga narasumber Dr.Ir. Eri Trinurini Adhi selaku pengurus Yayasan Bina Swadaya dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru Royanto Purba. Pemandu acara Syukuri Ramatullah selaku pemimpin Redaksi Beritasatu.com

GTN dan GTD berfungsi sebagai pembentu pedoman BHAM

Harniati menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres tersebut akan dibentuk Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD). GTN akan diketuai oleh Menteri Kemenhunkam beranggotakan Kementerian/Lembaga, sedangkan GTD diketuai oleh Gubernur dan sekretarisnya Kepala Kantor Kemenhunkam yang beranggotakan kepala dinas dan pemangku kepentingan lainnya termasuk masyarakat. Aksi yang ada di GTD merupakan turunan dari Aksi yang ada di GTN.

Lebih lanjut, Direktur Kerjasama HAM itu mengatakan bahwa Stranas BHAM adalah pedoman dan sejak terbitnya perpres telah mengalami banyak kemajuan. Salah satu pencapaian oleh Kemenhunkam adalah membuat aplikasi PRISMA. Aplikasi ini memungkinkan pengusaha dapat mengakses melalui pendaftaran secara onlie.

Aplikasi Prismas masih bersifat voluntary

Menurut Harniati, aplikasi Prisma dirancang untuk membantu bisnis dalam pelaku usaha memastikan bahwa aktivitas mereka sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Untuk saat ini penggunaan aplikasi prisma lebih bersifat voluntary atau sukarela dan kedemannya memang akan menjadi mandatory. Dalam aplikasi prisma terdapat 12 indikator dan 140 pertanyaan yang menjadi sub indikator diantaranya mengenai apakah perusahaan telah memiliki suatu ketentuan peraturan di internal perusahaan yang ramah dengan HAM.

Sejak diluncurkannya aplikasi Prisma telah mendaftar sebanyak  228 perusahaan . Kedepannya Menurut Harniati sosialisasi bagaimana mengajak pelaku usaha mau membenahi usaha mereka menjadi ramah HAM.

Meski masih bersifat voluntary namun beberapa perusahaan yang sudah advance meminta agar penggunaan aplikasi Prisma dapat dimandatorykan. Pemerintah tentu akan lebih kearah memandatorikan sebagai bentuk dari kepastian perlindungan HAM dari kegiatan bisnis.

Tiga strategi pelaksanaan Stranas BHAM

 Perpres Stranas BHAM memiliki 3 strategi yakni peningkatan kapasitas pemahaman semua terhadap BHAM dan ini merupakan pekerjaan kolaborasi dari pemangku kepentingan dan Kementerian Lembaga. Kemudia pengembangan regulasi baik di internal perusahaan dan pemerintah termasuk pemerintah daerah. Dan terakhir adalah akses to remedy untuk pemulihan korban pelanggaran HAM.

Pada penutup acara dialog, Harniati menambahkan bahwa menindaklanjut diterbitkannya perpres tentang stranas BHAM ini, Ditjen HAM Kemenkumham telah menerbitkan Permenhunkam tentang tata kerja antara GTN dan GTD yang nantinya akan diikuti oleh peraturan pelaksana lainnya.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *