Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan

Beranda » Uncategorized >>Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan

 

Cibubur_Kerahbirunews,- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai melaksanakan diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jasaraharja. Diskusi yang dihadiri Federasi Serikat Pekerja yang berafliasi dengan KSPSI seperti FSP Kerah Biru, FSP Parawisata, FSP Niba, FSP Farkes, dan  FSP SPTSI berlansung di Cibubur, Rabu, 7 Agustus 2024 secara daring dan luring. Bertindak sebagai Moderator, Ketua Harian KSPSI, Jusuf Rizal degan narasumber Boby Ferdinan (Ketua Umum FSP NIBA), Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Jasaraharja, Harwan Muldidarman dan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Djoneri.

Diskusi yang bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan Merekam Suara Pekerja/Buruh” mengupas tentang wacana yang sedang berkembang tentang kewajiban asuransi kendaraan yang akan diberlakukan.

Djoneri dalam sesi pembuka menjelaskan tentang teori welfare state yang dimaknai sebagai kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Welfare state ditandai dengan program asuransi sosial bagi masyarakat serta adanya penjamin kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, meski belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang asuransi kendaraan ini, namun mengingat tingginya pertumbuhan kendaraan dan meningkatnya kecelakaan, maka untuk mengurangi dampak risiko terutama bagi pekerja, kehadiran asuransi wajib kendaraan ini dirasa penting.

Sementara itu, Harwan sebagai perwakilan Jasaraharja memaparkan multi faktor penyebab kecelakaan. Diketahui bahwa rata-rata peningkatan kendaraan setiap tahun sekitar 4,01% atau 5,4 juta unit ; Tren peningkatan panjang tol operasi seitan tahun meningkat 6,11% atau sekitar 65 km; Rata-rata peningkatan jumlah penduduk 1,08% atau 2,92 juta jiwa; dan rata-rata panjang jalan meningkat 0,41% atau 2.227 Km setiap tahunnya.

Harwan mengatakan bahwa meski korban meninggal akibat kecelakaan periode 2018-2023 menurun dimana pada 2022-2203 menurun hingga 6,2 % namun pada korban luka-luka meningkat hingga 8,8%. Jasaraharja telah memberikan santunan dengan periode kecelakaan dan pembayaran di bulan Desember 2023 yang mengalami kenaikan sebesar 25% dengan korban naik sebesar 37,12% dibanding periode 2023.

Dari data research kerjasama UGM dan UI, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia 62,5% keluarganya mengalami pemiskinan, korban luka berat 20% keluarga mengalami pemiskinan, dan 48% korban adalah usia produktif (20-49 tahun).  Menurut Harwan, isu Asuransi Kendaraan merupakan salah satu upaya untuk mitigasi terhadap risiko kemiskinan jika masyarakatat terutama pekerja mengalami kecelakaan saat berkendaraan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru, Royanto Purba dalam sesi tanggapan menyatakan bahwa sesungguhnya permasalahan masyarakat saat ini adalah “trust” kepada pemerintah. Berbagai kasus gagal bayar asuransi dan penyelewengan dana yang tidak kunjung selesai memberikan apriori pada masyarakat.

“Pemerintah harus memiliki upaya dalam mengembalikan kepercayaan rakyatnya.Karena pengalaman yang begitu banyak terhadap kegagalan asuransi dalam memberi manfaat kepada peserta dan kasus-kasus pada perusahaan asuransi milik negara terkait penyelewengan dana , telah membekas pada masyarakat.” Tegasnya.

Menurutnya, pemerintah sangat tidak melibatkan pekerja dalam hal ini, meski sesungguhnya pekerja/buruh paling mewakili masyarakat dalam memberikan informasi detail sehingga dalam membuat kerangka kebijakan terkait jaminan sosial, kepentingan semua pihak dapat terakomodir.

Sementara itu, Marta Uli Emmelia menyampaikan tanggapan tentang pengalamanan lambatnya pelayanan saat terjadinya kecelakaan. Menurutnya, Jasaraharja harus meningkatkan pola pelayanan tanpa administrasi yang berbelit-belit.

“Ini menyangkut nyawa, jadi apabila ada korban, langsung ditangani saja dulu karena bagaimanapun persoalan administrasi bisa menyusul.” tegas Marta.

Turut hadir mewakili Federasi Serikat pekerja Kerah Biru, Suzy Sugiharto selaku Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan, Alvina Junita selaku Ketua Bidang Jaminan Sosial.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *