REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Beranda >> Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia
Serikat Pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian perjuangan yang dilakukan dalam pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota.
Sebagaimana diketahui regulasi ketenagakerjaan adalah seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.
Perundang-undangan mengacu pada hukum yang secara umum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sektor ketenagakerjaan, perundang-undangan mencakup hukum-hukum yang berlaku untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja, seperti UU Ketenagakerjaan, perppu dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan mengacu pada regulasi, perundang-undangan, dan peraturan ketenagakerjaan, pemerintah dan pihak terkait berusaha menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketiga aspek ini menjadi penting bagi seluruh stakeholder di dunia kerja guna memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan dalam setiap hubungan kerja.
Halaman ini memuat berbagai tautan perundang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan Indonesia.