SEMA No.3 Tahun 2023

Beranda » Berita Kerah Biru >>Catatan Pekerja Dengan Terbitnya SEMA No.3 Tahun 2023

 

Jakarta_Kerahbirunews,- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA ) merupakan salah satu bentuk perundang-undangan jika mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011.  UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan Bab III pasal 7 dan 8 menunjukkan bahwa SEMA adalah perundang-undangan, meski hanya mengikat dilingkungan peradilan semata.

Pada 29 Desember 2023, Mahkamah Agung menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2023. Terdapat rumusan dari bagian Hukum Kamar Perdata untuk”Perselisihan Hubungan Industrial soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Rumusan SEMA No.3 Tahun 2023  tentang PHI Pekerja dengan PKWT

Adapun rumusan yang termuat dalam SEMA tersebut adalah : Tertulis rumusan bahwa, “Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir, berhak mendapatkan uang ganti rugi dan uang kompensasi dengan memperhatikan jangka waktu PKWT yang telah dijalaninya (vide: Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021)”.

Jika melihat atau menjadikan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 yang berbunyi Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Bertalian dengan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 tersebut pada Pasal 17 PP No.35 tahun 2021 berbunyi : Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh”

Menjadi catatan jika dicermati bahwa pada Pasal 62 UU No.13 Tahun 2023 yang diwajibkan membayar ganti rugi adalah pihak yang mengakhiri hubungan kerja. Artinya jika pekerja yang mengakhiri maka dia yang membayar ganti rugi kepada pengusaha. Sedangkan pada Pasal 17 PP No.35 Tahun 2021 bisa diartikan siapapun yang mengakhiri maka tetap pengusaha yang membayar konpensasi.

Perlu mencermati antara istilah ganti rugi dan kompensasi

Ganti rugi pada pasal 62 Undang-undang No.13 tahun 2003 adalah sebesar upah pekerja dikalikan dengan sisa waktu bekerja yang tertuang dalam PKWT. Ini merupakan beban pihak yang mengakhiri kepada pihak lainnya. Sebagai  contoh kasus, seorang pekerja PKWT dikontrak selama 1 tahun dengan upah perbulan Rp. 4.000.000,- /bulan. Kemudian pada bulan ke 6 pekerja tersebut mengundurkan diri dengan suatu alasan tertentu. Maka jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan adalah sebesar = Upah x (Sisa Bulan Bekerja PKWT). Yakni sebesar Rp.4.000.000 x 6 bulan = Rp.24.000.000,- . Nilai ini dibayarkan oleh pekerja kepada perusahaan.

Namun meski demikian, pekerja tetap mendapatkan kompensasi sesuai Pasal 17 PP No.35 tahun 2021. Nilai kompensasi yang diterima pekerja adalah 6/12 x Rp.4.000.000,- = Rp.2.000.000,-

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa antara ganti rugi dan kompensasi memiliki landasan filosofi yang berbeda. Dimana ganti rugi dilandasakan pada keadilan yang setara dimata hukum dan kompensasi dilandaskan pada penghargaan masa kerja.

Untuk itulah peranan Serikat Pekerja secara aktif harus benar-benar memberi pemahaman ini kepada seluruh anggotanya. Sehingga pada saat terjadi PHK sepihak dari perusahaan maka ganti rugi dan kompensasi harus benar-benar diterima oleh korban PHK. Pemahaman yang benar tentang perundang-undangan juga penting agar pekerja tidak terjerat sehingga memiliki beban yang besar.

SEMA bukan setara undang-undang dan hanya mengikat di lingkungan peradilan saja. Akan tetapi SEMA No.3 Tahun 2023 ini akan tetap dijadikan acuan oleh para Hakim sebagai pemutusan dalam perselisihan yang terjadi.

Penulis :

Kamiludin

Ketua Bidang Hubungan Industrial

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-SPSI

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *