Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Seminar P2SK IHII
Jakarta_Kerahbirunews,- Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mengelar seminar yang bertajuk UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seminar yang dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2024 bertempat di Bangi Kopi, Pasar Minggu Jakarta mengundang peserta dari anggota LKS Tripartit Nasional unsur pekerja/buruh, Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik tingkat Konfederasi, Federasi maupun PUK, wartawan, dan akademisi.
HII merupakan Lembaga kajian, riset, pendidikan dan pelatihan yang memiliki concern terhadap isu-isu ketenagakerjaan dan ekonomi. Pada seminar tentang UU No.4 Tahun 2023 ini, HII menghadirkan tiga narasumber diantaranya Carlos Rajagukguk (Tripartit Nasional dari Unsur Pekerja/Buruh), Dewa Wisana (Lembaga Demografi UI) dan Timboel Siregar (BPJS Watch).
Aspek Demografi dan Ekonomi Program Hari Tua di P2SK
Pada pemaparannya, Dewa Wisana menjelaskan bahwa dalam program hari tua yang ideal, perlu perhatian yang komprehensif mengenai apa saja sumber-sumber pendapatan yang ada. Selain itu diperlukan sistem yang mendukung para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi mereka di masa tua (nanti); artinya paling tidak Jaminan Hari Tua perlu dipastikan bahwa akun utama cukup untuk menjamin hari tua. Menurut Dewa, Undang-undang P2SK memungkinkan penyelenggaraan Dana Pensiun yang lebih fleksibel. Ekspektasi: bisameningkatkan animo masyarakat untuk ikut serta.
Peran LKS Tripnas Dalam Regulasi P2SK
Sementara itu, selaku narasumber mewakili Tripartit Nasional, Carlos Rajagukguk memaparkan bagaimana peran LKS Tripartit Nasional (Tripnas) terkait dengan regulasi keuangan ini. Salah satu yang menjadi peran LKS Tripnas adalah melakukan konsultasi dan diskusi dengan para pihak yang bertujuan untuk memahami sudut pandang masing-masing pihak terkait peraturan baru tentang regulasi ini. Selain itu juga perwakilan pekerja/buruh di Tripnas aktif melakukan telaah yang bertujuan untuk memahami implikasi praktis dari peraturan ini terhadap pekerja dan keberlanjutan bisnis. Setelah melakukan konsultasi dan telaah, rumuskan pendapat bersama terkait aturan turunan tersebut lalu buat rekomendasi. LKS Tripnas terlibat dalam kegiatan lobi dan advokasi kepada pemerintah atau lembaga legislatif untuk memperjuangkan posisi yang telah disepakati secara bersama-sama.
Selain itu LKS Tripnas juga berperan dalam memberikan pendidikan dan informasi kepada anggota terkait hak dan kewajiban terbaru. Dalam beberapa kasus, ketika LKS berperan aktif akan ada perbaikan atau setidaknya diakomodir sebagian undang-undang kesehatan.
Undang-Undang P2SK telah mengubah materi program Jaminan Hari Tua
Timboel Siregar dalam pembukaan pemaparannya mengatakan negara menyediakan program Jaminan hari tua untuk merencanakan keuangan pada saat produktif dan pada saat tidak produktif tidak mengalami defisit dalam hal spending/comsumption pada usia pensiun.
Undang-Undang P2SK telah mengubah materi program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan adanya dua akun yakni akun utama dan akun tambahan. Iuran pada akun utama lebih besar dibanding akun tambahan yang proporsinya lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah. Manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus atau berkala dan dalam kondisi mendesak dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat JHT pada akun tambahan. Selain itu juga minimal pengembangan setara dengan tingkat imbal hasil deposito bank pemerintah.
Timboel juga memaparkan bahwa mengacu pada Pertimbangan Hukum Putusan MK No.033/PUU/2022 pada poin 3.10.2 maka komposisi akun utama dan akun tambahan adalah 65 persen : 35 persen, namun demikian karena iuran yang dipergunakan untuk membayar JHT sejatinya sebagian juga dari pekerja, maka terhadap pekerjaan yang berhenti membayar iuran JHTkarena terkena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri haruslah tetap dipertimbangkan untuk diberikan haknya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada acara tersebut beberapa masukan dan saran dari peserta seminar salah satunya Ketua Umum FSP Kerah Biru, Royanto Purba menyoroti pasal 189 ayat (4) yang mengamanatkan Pemerintah dapat melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib, oleh Pemerintah sedang dirancang untuk menggabungkan program JHT dan JP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dengan Dana Pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Menurut Wakil Sekjen DPP KSPSI tersebut bahwa pengelolaan dana JHT dan JP cukuplah sepenuhnya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu melibatkan DPLK ataupun DPPK mengingat selama ini kredibitlitas kedua Lembaga tersebut sangat buruk dan kurang dapat dipercaya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan Lembaga yang kredibel terbukti hingga saat ini dana kelolaan BPJSTK telah mencapai sekitar 724 triliun rupiah. Akan menjadi boomerang jika dana kelolaan DPLK ataupun DPPK mengalami loss dan siapa yang akan bertanggung jawab pada kerugian yang ditimbulkannya.
Pada seminar tersebut FSP Kerah Biru – SPSI yang hadir sebagai undangan peserta diwakili oleh Sunggul S (Bendahara Umum) dan M.Dian Sahputra (SP Kerah Biru Pokja PT.Bijak).