Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >> Serikat Pekerja adalah Mitra Perusahaan
Jakarta_Kerahbirunews,- Dalam dunia kerja, hak-hak pekerja sering kali menjadi pusat perhatian. Salah satu cara yang efektif untuk memastikan hak-hak tersebut dihormati dan dilindungi adalah dengan bergabung dalam serikat pekerja. Di Indonesia, kebebasan dalam berserikat dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Serikat pekerja memiliki peran penting dalam menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Artikel ini akan membahas mengapa serikat pekerja sangat penting dalam memastikan keseimbangan dalam bekerja. Juga menguraikan alasan mengapa bergabung dalam serikat pekerja sangat dianjurkan.
Mitra Perusahaan melalui keseimbangan dalam bekerja
Bergabung dalam serikat pekerja membantu menciptakan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha. Serikat pekerja bertindak sebagai perwakilan kolektif yang memperjuangkan hak-hak pekerja dalam berbagai hal. Perjuangan dalam hal gaji yang adil, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman. Dengan adanya serikat pekerja, pekerja memiliki suara yang lebih kuat untuk menegosiasikan kontrak kerja dan mencegah eksploitasi oleh pengusaha.
Perlindungan Hak Pekerja
Serikat pekerja menjadi perisai bagi pekerja dalam menghadapi potensi pelanggaran hak oleh pengusaha. Ketika ada masalah seperti pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang atau pengabaian hak atas gaji dan tunjangan.Serikat pekerja dapat mengambil tindakan melalui negosiasi atau bahkan mogok kerja jika diperlukan. Keberadaan serikat pekerja memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap tindakan semacam itu.
Dampak pada Perusahaan Tanpa Serikat Pekerja
Fakta menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja cenderung memiliki tingkat perlindungan yang lebih rendah terhadap hak-hak pekerja. Pekerja di perusahaan semacam itu sering kali memiliki sedikit kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara kolektif. Kesempatan untuk mendapatkan pelatihan, dipekerjakan dengan pantas, layak dan wajar, serta hak lainnya menjadi terbatas.
Ancaman Praktik Perbudakan Modern
Tidak sedikit perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja. Tidak sedikit juga faktor yang menyebabkan hal tersebut karena adanya intimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung bagi pekerja. Pekerja pada perusahaan semacam itu, sering kali rentan terhadap praktik perbudakan modern. Kondisi kerja yang eksploitatif, lembur berlebihan tanpa kompensasi yang sesuai yang juga terkadang melebihi waktu lembur. Padahal waktu lembur telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu pengabaian hak-hak pekerja adalah contoh-contoh dampak negatif dari ketidakberadaan serikat pekerja. Serikat pekerja dapat menjadi pengawas yang efektif dalam mencegah praktik semacam itu dan mengamankan hak-hak pekerja.
Serikat Pekerja merupakan mitra Perusahaan
Serikat pekerja juga merupakan mitra perusahaan yang dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan kompetensi para anggotai. Selain itu, Perusahaan juga dapat meminta bantuan serikat pekerja apabila ada tenaga kerja yang perlu dilakukan coaching & counseling. Ini berguna agar dapat termotivasi kembali melakukan pekerjaan. Hal tersebut juga ketika dilakukan akan menjadikan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja lebih harmonis dan akan berdampak pada pertumbuhan perusahaan.
Oleh karena itu, dalam dunia kerja yang semakin kompleks dan dinamis, serikat pekerja memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan dan perlindungan hak pekerja. Bergabung dalam serikat pekerja memberikan pekerja kekuatan kolektif untuk memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif, sambil juga mencegah praktik perbudakan modern dan eksploitasi. Selain itu, Perusahaan juga dapat terbantu akan peran serikat pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan harmonis sehingga Perusahaan juga dapat bertumbuh.
Ditulis oleh : Christian Pieter Sthepanus Purba, SH (Ketua Bidang Advokasi,Hukum dan HAM FSP Kerah Biru-SPSI)