Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >> PRT Korban Kekerasan
Jakarta_kerahbirunews,- Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru, Saefpuloh menyoroti tingginya kekerasan yang dialami para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dalam 15 tahun terakhir PRT mengalami tingkat kekerasan dari majikannya. Paska pandemik Covid -19 jumlah PRT meningkat sebagai imbas dari hilangnya pekerjaan. Kondisi ini justru semakin meningkatkan kerentanan yang berlapis pada pekerja rumah tangga. Tercatat selama 15 tahun terakhir terdapat 2.332 kasus PRT korban kekerasan sebagai mana dilansir di salah satu media online nasional. Hal itu disampaikan oleh Saefpuloh yang akrab dipanggil dengan Ipul kepada media kerahbirunews di Jakarta, 11 Desember 2022.
“Lapis kerentanan PRT bertambah pada masa COVID-19 dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan tanpa adanya pesangon. Meski sudah lama bekerja majikan tidak menjamin hak PRT terpenuhi. Selain itu tidak adanya jaminan sosial semakin memperparah nasib para pekerja rumah tangga. Sudah saatnya majikan berkewajiban menyertakan PRT yang bekerja padanya untuk menjadi peserta jaminan sosial. Paling tidak manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). PRT itu merupakan pekerjaan yang mulia jadi sudah sepantasnya mereka mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya” jelas Ipul.
Perlu Regulasi untuk melindungi PRT
Negara harus hadir dan berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat, tak terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT) . PRT adalah pekerja yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan domestik.
Ipul mengatakan : “Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” (RUU PPRT), yang sudah diinisiasi DPR sejak 2004 belum juga disahkan. Sebagaimana saya katakan tadi bahwa PRT ini adalah pekerjaan yang mulia, jadi perlu bagi mereka kepastian hukum. Hukum harus menyentuh dan mengakomodir tentang hak dan kewajiban mereka. PRT adalah manusia yang berhak atas pekerjaan yang layak, perlindungan dan penegakan HAM. Jadi kami sangat berharap DPR sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan nasib rakyat bisa mensahkan RUU PPRT”.
Kerentanan PRT mengalami kekerasan harus dihentikan
Sementara itu Fransisca Suzy yang juga Ketua Bidang FSP Kerah Biru turut dimintai pendapatnya oleh media. Menurut Suzy, bahwa tidak adanya payung hukum bagi PRT maka hal ini akan memicu kerentanan perlakuan kekerasan dan tidak terjaminnya hak-hak mereka sebagai pekerja.
“Dalam rentang 15 tahun ini terdapat 2.332 kasus kekerasan. Ini yang tercatat di Komnas Ham Perempuan, ya, mungkin banyak juga yang tidak terdata. Jadi ini dapat diartikan akan adanya satu pekerja rumah tangga mengalami kekerasan setiap dua hari.” ungkap Suzy.
“Kami sangat berharap memang agar DPR segera ketok palu untuk RUU PPRT tersebut. Terlebih lagi pekerja rumah tangga ini didominasi kaum hawa. Saya jarang mendengar jika seorang PRT diberhentikan, dia mendapatkan pesangon, bahkan benar kadang tidak sedikit ada yang tidak dibayar gajinya. Jadi sudah saatnya pemerintah benar-benar tanggap dan tidak berlambat-lambat dalam persoalan ini.” pungkas Suzy.
Suzy juga menambahkan agar Indonesia sudah seharusnya meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pengaturan PRT. Kami juga berharap undang-undang yang dilahirkan harus mewajibkan tentang kepesertaan PRT oleh majikan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga hak-hak hidup layak mereka terjamin.