Tag: actrav

Biro Kegiatan Pekerja (ACTRAV) merupakan penghubung utama antara Kantor Perburuhan Internasional dan dunia kerja melalui salah satu konstituennya: organisasi pekerja.

Selain itu juga Biro ini bertujuan  memastikan bahwa keprihatinan dan kepentingan organisasi pekerja dipertimbangkan dalam pengembangan kebijakan. Dan kegiatan Kantor Perburuhan Internasional, baik di Kantor Pusat maupun di Lapangan.

Biro Pekerja ini mendukung organisasi pekerja dalam pembelaan dan pemajuan hak-hak pekerja. ACTRAV bekerja dalam koordinasi yang erat dengan dan membantu Sekretariat Kelompok Pekerja Badan Pimpinan ILO.

Selain itu ACTRAV menyatukan tim spesialis dengan pengetahuan mendalam tentang gerakan serikat pekerja, yang mewakili berbagai wilayah di dunia. Para spesialis kami bekerja dari kantor pusat Kantor tersebut di Jenewa, serta dari kantor regional dan sub-regional di lapangan, di mana mereka bekerja sama dengan konstituen pekerja dan bekerja dalam koordinasi yang erat dengan struktur ILO di seluruh dunia untuk memajukan keadilan sosial dan pekerjaan yang layak.

Melalui koordinasi erat dengan departemen teknis ILO, tim ACTRAV bekerja sama dalam berbagai topik untuk memberikan layanan kepada organisasi pekerja.

Biro Kegiatan Pekerja ILO ini mengoordinasikan seluruh kegiatan Kantor

mengenai organisasi pekerja, di Kantor Pusat dan di lapangan. Adapun tujuan dan fungsinya dalam beroperasi adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong dan mendukung pembentukan pekerja yang bebas, mandiri dan demokratisorganisasi;
  2. Memperkuat kapasitas organisasi pekerja untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan proses untuk membela dan mempromosikan kepentingan mereka. Juga termasuk partisipasi efektif dalam dialog tripartit;
  3. Memastikan bahwa proyek dan program ILO menjawab kebutuhan pekerja dan mereka organisasi. Termasuk juga untuk meningkatkan keterlibatan aktif serikat pekerja dalam kegiatanILO;
  4. Mendukung peran organisasi pekerja dalam mempromosikan Standar Perburuhan Internasional sehubungan dengan ratifikasi. Selain itu juga untuk penerapan dan pemantauan dengan referensi khusus pada standar utama.