Dewas BPJS Kesehatan Selenggarakan FGD Terkait Perpres No.59 Tahun 2024
>>Dampak Perpres No 59 Tahun 2024 Cibinong_Kerahbirunews,- Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mengundang para pengurus Serikat Pekerja/Buruh dalam Focus Group…
BPJSKesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah lembaga penyelenggara program jaminan kesehatan di Indonesia. Didirikan dengan tujuan memberikan akses kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas.
Program BPJSKesehatan mencakup semua lapisan masyarakat, termasuk pekerja formal, pekerja informal, dan peserta mandiri. Pendaftaran di BPJS Kesehatan wajib dilakukan, dan pesertanya membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas kesehatan yang dipilih. Iuran ini dapat bervariasi, dengan tujuan agar program ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa memandang tingkat pendapatan.
Melalui sistem ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan di rumah sakit, operasi, dan obat-obatan esensial. BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan keuangan dengan membatasi biaya yang harus ditanggung peserta saat menerima layanan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan peserta dari beban finansial yang berlebihan akibat biaya kesehatan yang tinggi.
Selain memberikan perlindungan finansial, BPJS Kesehatan juga berperan dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Melalui kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan layanan kesehatan untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan dipenuhi.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, program ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya termasuk keberlanjutan keuangan, peningkatan efisiensi operasional, dan peningkatan kualitas layanan. Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi tantangan ini guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Dengan terus melakukan pembenahan dan inovasi, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
>>Dampak Perpres No 59 Tahun 2024 Cibinong_Kerahbirunews,- Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mengundang para pengurus Serikat Pekerja/Buruh dalam Focus Group…
pentingnya mengkampanyekan 5R (recognize, reduce, redistribution, representation, reward) sebagai lima kerangka atau konsep dalam sosialisasi ekonomi perawatan (care economy)
>>Dewas BPJS Kesehatan Selenggarakan FGD Sentul_Kerahbirunews,- Ketua Umum FSP Kerah Biru-SPSI, Royanto Purba menghadiri undangan FGD yang dilaksanakan oleh Dewas…
>>Implementasi Program JKN dengan AKT Jakarta_Kerahbirunews,- Dalam rangka mendorong implementasi kebijakan Koordinasi Manfaat (CoB) antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan…
>>DEWAS BPJS Kesehata Selenggarakan FGD RUU Kesehatan Jakarta_Kerahbirunews,- Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di…