Tag dwcp. Decent Work Country Program (DWCP) adalahprogram konsep yang diusung oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) untuk berbagai negara. Sebagai suatu kerangka kerja yang mendefinisikan kondisi kerja yang layak dan adil untuk semua pekerja di seluruh dunia. ILO, sebagai lembaga PBB yang fokus pada isu ketenagakerjaan, memandang bahwa pekerja memiliki hak-hak dasar yang harus diakui dan dilindungi untuk mencapai tujuan pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Program DWCP mencakup empat dimensi utama decent work yakni:
Pekerjaan Produktif dan Layak: Setiap orang memiliki hak untuk memiliki pekerjaan yang produktif dan memberikan penghasilan yang layak. Hal ini mencakup pemberian upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
Perlindungan Hak Pekerja: DecentWork menekankan perlunya perlindungan hak dasar pekerja, termasuk hak untuk berserikat dan berkumpul secara bebas, hak untuk tidak mengalami diskriminasi, dan hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Kebebasan Berserikat dan Berkumpul: Pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan negosiasi kolektif dengan pengusaha untuk menentukan kondisi kerja dan upah yang adil.
Promosi Kesetaraan dan Non-Diskriminasi: Decent Work menolak segala bentuk diskriminasi di tempat kerja dan mempromosikan kesetaraan gender serta hak-hak individu tanpa memandang ras, agama, atau asal-usul sosial.
Prinsip-prinsip Decent Work ILO menyoroti urgensi untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan bermartabat. Program Decent Work ILO bertujuan untuk mencapai pekerjaan yang layak untuk semua, mengurangi ketidaksetaraan, dan mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan. Ini melibatkan kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kondisi kerja yang lebih baik dan meningkatkan taraf hidup pekerja di seluruh dunia.