JHT dan JKP Karyawan Sritex Harus Sesegera Mungkin Diselesaikan
>>JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Harus Diselesaikan Solo_Kerahbirunews,- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT.Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tentu…
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) merupakan bagian integral dari Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan (Perisai) di Indonesia. aminan Hari Tua bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan kepada pekerja setelah memasuki masa pensiun atau mencapai batas usia tertentu, sehingga dapat menjalani hari tua dengan lebih tenang dan layak.
Pekerja yang terdaftar dalam program ini menyisihkan sebagian dari penghasilannya setiap bulan ke dalam rekening aminan Hari Tua mereka. Simpanan ini kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh BPJSTK untuk menghasilkan pengembalian yang dapat memberikan nilai tambah bagi pesertanya. Selama periode akumulasi, pekerja memiliki hak untuk mengakses informasi dan saldo aminan Hari Tua mereka secara berkala untuk memonitor perkembangan dana mereka.
Setelah mencapai batas usia pensiun atau memasuki masa pensiun, pekerja dapat mencairkan dana JHT mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Cairement ini dapat dilakukan dalam bentuk pensiun bulanan atau pencairan tunai sekaligus, memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam mengelola dana pensiun mereka sesuai dengan kebutuhan dan preferensi individu.
Selain manfaat finansial, aminan Hari Tua juga mencakup perlindungan dalam hal kehilangan pekerja akibat meninggal dunia. Jika peserta meninggal, dana aminan Hari Tua yang terkumpul dapat diberikan kepada ahli warisnya. Hal ini menunjukkan aspek jangka panjang dari aminan Hari Tua, yang bukan hanya sebagai tabungan pensiun tetapi juga sebagai instrumen perlindungan keluarga.
Selama periode akumulasi dan distribusi, BPJSTK bertanggung jawab untuk mengelola risiko investasi dengan cermat guna memastikan dana JHT tumbuh secara optimal dan tetap aman. Melalui diversifikasi portofolio investasi, BPJSTK berusaha memberikan pengembalian yang seimbang antara pertumbuhan dan keamanan dana, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan tujuan jangka panjang peserta.
JHT BPJSTK mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di masa tua. Program ini tidak hanya memfasilitasi tabungan pensiun, tetapi juga memberikan kontrol dan ketenangan pikiran kepada pekerja sepanjang hidup kerja mereka dan setelah pensiun.
>>JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Harus Diselesaikan Solo_Kerahbirunews,- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT.Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tentu…
>>Konsultasi Reformasi Kebijakan JHT dan JP Jakarta_Kerahbirunews,- International Labour Organization (ILO) Kantor Jakarta mengundang Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka…
>>Tantangan Reformasi JHT dan JP Cibubur_Kerahbirunews,- Transisi demografi yang berlangsung cepat dimana menurunnya angka kelahiran yang dibarengi meningkatnya angka harapan…
>>Seminar P2SK IHII Jakarta_Kerahbirunews,- Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mengelar seminar yang bertajuk UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK…
>>Kerah Biru Sumut Sosialisasikan Jamsostek Tanjung Morawa_Kerahbirunews,- Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KERAH BIRU-SPSI) Sumatera Utara…
>>Sinergi Kerah Biru dan BPJSTK Grogol Jakarta_Kerahbirunews,- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KB-SPSI) Royanto…
Kerah Biru eksis mendorong pemerintah membuat regulasi jaminan sosial bagi pekerja informal
Jakarta_kerahbirunews,- Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan mengundang unsur serikat pekerja dalam rangka konsultasi publik RUU P2SK untuk mendapatkan masukan dari…